Pemkab Tegal dan Kejari Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum Kebijakan Daerah

Pemkab Tegal teken MoU dengan Kejari untuk perkuat kepastian hukum kebijakan. Langkah ini juga jadi upaya cegah sengketa sejak dini.
SLAWI, puskapik.com — Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman resmi menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di Gedung Dadali, Slawi, Selasa,21 April 2026.
Langkah ini diambil untuk memperkuat kepastian hukum dalam setiap implementasi kebijakan pembangunan daerah.
Ischak menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan upaya preventif pemerintah daerah dalam meminimalkan potensi sengketa hukum di masa depan. Ia ingin setiap kebijakan yang digulirkan memiliki landasan konstitusional yang kokoh.
Baca Juga: Mengintip Aksi Nabigh, Putra Bungsu Wagub Taj Yasin Unjuk Keberanian di Panggung Sibobo
"Melalui kesepakatan ini, kami ingin memastikan setiap kebijakan pembangunan memiliki kepastian hukum yang jelas," ujar Ischak.
Ia berharap Kejari dapat menjadi mitra strategis yang memberikan pertimbangan serta pendampingan hukum objektif, khususnya pada keputusan-keputusan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat Kabupaten Tegal.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi, menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini menjadi payung hukum bagi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan layanan hukum kepada seluruh perangkat daerah.
Baca Juga: Pemprov Jateng Sebut 3 Daerah Ajukan Pemekaran, Brebes Selatan Paling Lengkap
Ia meminta jajaran OPD untuk lebih proaktif berkonsultasi agar risiko hukum dapat ditekan sejak dini.
"Pendampingan ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan kepastian bagi aparatur dalam menjalankan program-program pembangunan," terang Yuriswandi.


