Pemkab Tegal Usulkan Jaminan Hidup bagi 2.466 Warga Padasari Terdampak Tanah Bergerak

Pemkab Tegal usulkan Jadup ke Kemensos bagi 2.466 jiwa terdampak tanah bergerak di Padasari. KIS PBI 521 warga juga telah aktif kembali.
SLAWI, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal segera mengusulkan pemberian Jaminan Hidup (Jadup) ke Kementerian Sosial bagi warga Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, yang terdampak bencana tanah bergerak.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, melalui Sekretaris Dinsos Joko Priono, menyampaikan bahwa Jadup tersebut akan diusulkan untuk 2.466 jiwa, sesuai dengan Surat Keputusan Tanggap Darurat.
"Saat ini sedang dalam proses administrasi. Setelah selesai, segera kami ajukan ke Kemensos," jelas Joko Priono, Selasa, 4 Maret 2026.
Baca Juga: Biro Umrah Tertekan Dampak Ketegangan Konflik Iran–Israel
Ia merinci, bantuan Jadup yang akan diberikan senilai Rp15.000 per jiwa per hari selama jangka waktu 90 hari. Rencananya, bantuan ini akan mulai disalurkan setelah warga menempati hunian sementara (huntara).
Selain bantuan jadup, Pemkab Tegal juga bergerak cepat mengusulkan reaktivasi Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (KIS PBI JKN) bagi 521 warga terdampak.
Kabar baiknya, permohonan reaktivasi kartu kesehatan tersebut telah disetujui oleh Kementerian Sosial RI. Per 1 Maret 2026, layanan KIS PBI JKN untuk 521 warga Desa Padasari dipastikan sudah aktif kembali dan dapat digunakan.
Artikel Terkait

Kenapa Kota Tegal dan Kabupaten Tegal Hari Jadinya Berbeda? Ini Perbedaannya

Pilkades Serentak Gelombang II di Kabupaten Tegal Digelar 27 Januari 2027, Diikuti 117 Desa

Pasangan Suami Istri Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Griya Pedagangan Asri Tegal, Polisi Selidik Motif dan Sebab Kematian
