Penetapan UMK Kabupaten Tegal 2027 Masih Menunggu Regulasi Pusat

Jumat, 6 November 2026 | 16.05 WIB
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perintransnaker Kabupaten Tegal, Agus Massani, menjelaskan  tahapan penetapan upah minumum kabupaten (UMK), Kamis, 5 Novber 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perintransnaker Kabupaten Tegal, Agus Massani, menjelaskan tahapan penetapan upah minumum kabupaten (UMK), Kamis, 5 Novber 2026.

Perintransnaker Kabupaten Tegal menyebut penetapan UMK 2027 masih menunggu regulasi pemerintah pusat. UMK ditargetkan terbit pada 1 Desember 2026.

SLAWI, puskapik.com — Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tegal untuk tahun 2027 saat ini masih berada dalam tahap persiapan.

Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Perintransnaker) menyatakan bahwa mekanisme penentuan upah tersebut masih harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perintransnaker Kabupaten Tegal, Agus Massani, menjelaskan bahwa tahapan penetapan upah minimum selalu berjalan berjenjang dari tingkat nasional, provinsi, hingga ke kabupaten/kota.

Baca Juga: Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan Pemprov Jateng Tuai Berbagai Dukungan

"Untuk tingkat provinsi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah harus sudah dikeluarkan paling lambat tanggal 21 November 2026," ujar Agus Massani, Kamis, 5 November 2026.

Setelah UMP Jawa Tengah resmi ditetapkan oleh gubernur, barulah pemerintah kabupaten memiliki waktu lima hari untuk segera merumuskan dan mengusulkan draf UMK Tegal.

"Sesuai ketentuan, pada tanggal 1 Desember, UMK tahun 2027 harus sudah resmi diterbitkan," jelas Agus Massani.

Baca Juga: Gegerkan Pantura Wiradesa Pekalongan, Sopir Asal Bogor Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Pintu Kabin Truk

Mengenai mekanisme penyusunan anggaran upah tersebut, Agus Massani memaparkan bahwa langkah awal setelah penetapan UMP adalah menggelar rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal.

Forum yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan pengusaha, dan serikat buruh ini akan menggodok angka yang dinilai paling adil.

Hasil kesepakatan rapat tersebut nantinya langsung direkomendasikan kepada Bupati Tegal sebelum akhirnya diusulkan ke tingkat provinsi untuk disahkan.

Agus menuturkan, pada tahun 2026 lalu, UMK Kabupaten Tegal mengalami kenaikan sebesar 0,75 persen dari tahun 2025, yang membuat besaran upah minimum berjalan saat ini berada di angka Rp2.484.162. **

Artikel Terkait