Polres Tegal Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026

Polres Tegal menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2026. Operasi berlangsung 26 Oktober–8 November untuk tekan kecelakaan lalu lintas.
SLAWI, puskapik.com – Polres Tegal menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2026 di halaman Mako Polres Tegal, Senin, 26 Oktoner 2026.
Operasi ini dilaksanakan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 sebagai upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal.
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer serta dihadiri Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, perwakilan Kodim 0712/Tegal, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Dinas Perhubungan, pejabat utama Polres Tegal, para Kapolsek, dan unsur terkait lainnya.
Baca Juga: Esports Kendal Bidik Tiga Emas di Porprov Jateng 2026
Apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mengecek kesiapan personel, sarana, dan prasarana sebelum operasi dimulai. Kegiatan juga diisi dengan penyematan pita tanda operasi serta pemberian penghargaan kepada personel Binmas dan masyarakat.
Kapolres Tegal menekankan pentingnya kesiapan seluruh personel dan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026. Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, membangun budaya berkendara yang tertib, serta menekan angka kecelakaan.
Kapolres Tegal juga mengajak masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Kasatlantas Polres Tegal AKP Arta Dwi Kusuma mengungkapkan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan komprehensif.
"Tujuan utamanya adalah menekan pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas agar masyarakat lebih tertib berkendara. Kami memaksimalkan Satgas Kamsel untuk turun langsung memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelajar, karyawan, serta masyarakat di kawasan pasar, terminal, dan perkantoran," jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Arta memaparkan ada lima prioritas penindakan yang menjadi sasaran utama karena dinilai memicu fatalitas kecelakaan dan mengganggu ketertiban. Prioritas tersebut meliputi penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, pelanggaran lampu APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas), truk yang tidak dilengkapi stiker pemantul cahaya di bagian belakang, serta kendaraan tanpa lampu peringatan rem dan hazard yang berfungsi.
Pengoperasian kereta kelinci atau odong-odong di jalan raya juga menjadi atensi khusus karena sangat membahayakan keselamatan lalu lintas.
Terkait mekanisme penindakan, Satlantas Polres Tegal akan mengombinasikan sistem penegakan hukum elektronik (ETLE) dan tilang manual. Tilang manual akan diterapkan pada pelanggaran kasatmata yang tidak terjangkau atau tidak terkonfirmasi oleh sistem ETLE.
Baca Juga: Angka Kecelakaan Kendal Naik, Operasi Patuh Candi Sasar Pelanggar
Meski demikian, kepolisian lebih mengedepankan tindakan yang humanis, edukatif, dan persuasif.
Melalui Operasi Patuh Candi 2026 ini, Polres Tegal mengimbau seluruh pengendara roda dua maupun roda empat di wilayah Kabupaten Tegal untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Masyarakat diminta memastikan kelengkapan surat kendaraan, mengecek kelaikan fungsi keselamatan kendaraan pribadi, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya saat berkendara.
Sejalan dengan itu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyatakan mendukung penuh pelaksanaan operasi sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan keselamatan masyarakat di jalan raya. ***



