Polres Tegal Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri Kabel Optik BTS di Kawasan Wisata Guci

Polres Tegal menangkap empat pelaku pencurian kabel optik BTS di kawasan wisata Guci. Komplotan asal Indramayu itu diduga beraksi lintas wilayah di Jawa Tengah.
SLAWI, puskapik.com – Polres Tegal mengungkap kasus pencurian kabel optik milik PT XLSMART di kawasan objek wisata Guci, Desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Empat pelaku yang merupakan komplotan spesialis antarwilayah berhasil diringkus.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki mengungkapkan, peristiwa pencurian kabel optik RRU dan RET AISG ini terjadi pada Selasa , 22 September 2026 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Taj Yasin Siapkan Rorak untuk Pulihkan Ekologi Gunung Muria
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan aplikasi peta digital untuk memetakan target menara Base Transceiver Station (BTS) yang sepi sebelum melakukan aksinya.
Komplotan ini akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tegal di samping lapangan Desa Rembul, Kecamatan Bojong.
"Keempat pelaku berasal dari Indramayu, Jawa Barat, dengan inisial ALHS, YI, S, dan E. Mereka diketahui kerap beroperasi lintas wilayah Jawa Tengah meliputi Pemalang, Purbalingga, Brebes, dan Tegal," terang AKP Ahmad Muzaki pada konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Mapolres Tegal, Rabu, 4 November 2026.
Baca Juga: Polres Tegal Amankan Dua Remaja Bawa Celurit Sepanjang 1,5 Meter
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Toyota Avanza hitam (E 1882 SH) tahun 2023 yang digunakan sebagai sarana aksi, kunci pas nomor 12, serta sejumlah peralatan penunjang lainnya.
Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer menegaskan tindakan tegas akan diberikan kepada setiap pelaku kejahatan yang merusak infrastruktur publik dan merugikan dunia usaha.
“Polres Tegal berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami juga meminta masyarakat aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar AKBP Febriyani Aer.
Dalam perkara curat ini, dua tersangka ALHS dan YI diproses di Polres Tegal, sementara S dan E diserahkan ke Polres Pemalang.Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan kewenangan masing- masing satuan wilayah.
Para tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. **



