Polres Tegal Amankan Dua Remaja Bawa Celurit Sepanjang 1,5 Meter

Rabu, 4 November 2026 | 21.36 WIB
Polres Tegal
Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Muzaki menunjukkan celurit sepanjang 1,5 meter yang diamankan dari dua remaja di Desa Kambangan, Kecamatan Lebaksiu, Rabu , 4 November 2026.(Foto:Sari/puskapik.com)

Polsek Lebaksiu Kabupaten Tegal mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter di wilayah Kecamatan Lebaksiu

SLAWI, puskapik.com – Polsek Lebaksiu Kabupaten Tegal mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di wilayah Kecamatan Lebaksiu.

Yang bikin miris, salah satu celurit yang disita polisi memiliki panjang mencapai 1,5 meter.

Penangkapan tersebut dilakukan di jalan sebelah timur lapangan sepak bola Desa Kambangan, Kecamatan Lebaksiu pada Sabtu , 31 Oktober 2026 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Tangkap 5 Tersangka, Polres Kendal Beberkan Motif Pembunuhan di Bangunan SPPG, Miris Pemicunya Sepele

Kedua remaja yang diamankan tersebut diketahui berinisial RSSR dan SA.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit.

Salah satu celurit berukuran sepanjang 1,5 meter dengan bilah berwarna ungu dan gagang coklat. Sementara satu bilah lainnya berukuran lebih kecil.

Selain senjata tajam, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi G-4237-AHF yang digunakan oleh kedua pelaku.

Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer, dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati pada Rabu , 4 November 2026 mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pergerakan sekelompok remaja pembawa senjata tajam di sekitar Desa Kambangan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian yang sedang melaksanakan patroli rutin langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua bilah celurit yang dibawa oleh para pelaku," ujar AKBP Febriyani Aer didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Muzaki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah satu remaja yang diamankan mengaku berniat menjual senjata tajam tersebut untuk membeli senjata tajam jenis lain.

Senjata-senjata itu selama ini disembunyikan di sebuah rumah kosong yang berada di dekat tempat tinggalnya.

Melihat fenomena ini, Kapolres Tegal secara tegas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam aksi kejahatan jalanan maupun membawa senjata tajam.

Baca Juga: Temui Massa AMKB, Sekda Pemalang Minta Maaf dan Siap Terima Aspirasi

“Jangan biarkan anak-anak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk mencegah kekerasan serta menjaga keamanan lingkungan,” tegas Kapolres Tegal.

Pihak Polres Tegal juga memastikan tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang tegas bagi siapa saja yang kedapatan membawa senjata tajam atau terlibat aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

Polsek Lebaksiu masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Artikel Terkait