
Jateng
Pemkab Banyumas Hapus Denda Tunggakan PBB-P2, Berlaku Mulai Juni hingga 31 Agustus 2026
Pemkab Banyumas menghapus denda tunggakan PBB-P2 tahun 1994–2025 hingga 31 Agustus 2026. Warga cukup membayar pokok pajak tanpa sanksi administratif.

Pemkab Banyumas menghapus denda tunggakan PBB-P2 tahun 1994–2025 hingga 31 Agustus 2026. Warga cukup membayar pokok pajak tanpa sanksi administratif.

Tiga Kapolsek di Polresta Banyumas berganti. Kapolresta Petrus P Silalahi menekankan pentingnya anggota Polri adaptif menghadapi arus informasi digital.