Pemkab Banyumas Hapus Denda Tunggakan PBB-P2, Berlaku Mulai Juni hingga 31 Agustus 2026

Selasa, 9 Juni 2026 | 13.19
Warga antre di unit layanan PBB-P2 keliling Bapenda Kabupaten Banyumas. (Foto: Humas Pemkab Banyumas)
Warga antre di unit layanan PBB-P2 keliling Bapenda Kabupaten Banyumas. (Foto: Humas Pemkab Banyumas)

Pemkab Banyumas menghapus denda tunggakan PBB-P2 tahun 1994–2025 hingga 31 Agustus 2026. Warga cukup membayar pokok pajak tanpa sanksi administratif.

BANYUMAS, puskapik.com — Kabar gembira bagi warga Kabupaten Banyumas yang masih punya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemkab Banyumas resmi membebaskan sanksi administratif atau denda atas tunggakan PBB-P2 mulai tahun pajak 1994 hingga 2025.

Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Pekan Ini Cair, Ribuan ASN Kendal Segera Terima Gaji Ke-13

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menegaskan bahwa yang dibebaskan hanya dendanya saja. Pokok pajak tetap harus dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026, dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2," kata Amin.

Program ini diatur berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.

Baca Juga: Jaga Rimba Indonesia Gelar Tiga Aksi Pelestarian Lingkungan di Lereng Gunung Slamet

Amin menyebut ada beberapa tujuan utama program ini, mulai dari mendorong percepatan pelunasan tunggakan, meningkatkan kesadaran wajib pajak, hingga mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2.

PBB-P2 sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Banyumas.

Amin juga mengingatkan masyarakat agar membayar melalui kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemkab Banyumas."Tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang," tegasnya.

Wajib pajak yang membutuhkan informasi atau konsultasi bisa mendatangi kantor Bapenda, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, atau layanan PBB-P2 di kantor kecamatan terdekat. Bisa juga menghubungi WhatsApp Bapenda di nomor 0811-2574-487.

Amin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini sudah taat membayar PBB-P2 tepat waktu.

"Semoga melalui semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," kata Amin. (

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait