
Jateng
Pemkab Banyumas Hapus Denda Tunggakan PBB-P2, Berlaku Mulai Juni hingga 31 Agustus 2026
Pemkab Banyumas menghapus denda tunggakan PBB-P2 tahun 1994–2025 hingga 31 Agustus 2026. Warga cukup membayar pokok pajak tanpa sanksi administratif.

Pemkab Banyumas menghapus denda tunggakan PBB-P2 tahun 1994–2025 hingga 31 Agustus 2026. Warga cukup membayar pokok pajak tanpa sanksi administratif.

Pemkab Banyumas luncurkan aplikasi SLAMET, layanan ASN kini lebih cepat, terintegrasi, dan real time guna dukung digitalisasi birokrasi.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastinono meminta ASN Pemkab Banyumas memaksimalkan program Trilas dan UHC saat apel perdana pasca Lebaran di Pendopo Si Panji.