Pekan Ini Cair, Ribuan ASN Kendal Segera Terima Gaji Ke-13

Pemkab Kendal memastikan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK cair pada pekan kedua Juni 2026. Anggaran telah disiapkan untuk mendukung kebutuhan ASN dan ekonomi daerah
KENDAL, puskapik.com – Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan dicairkan pada pekan kedua Juni 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari. Menurutnya, seluruh proses administrasi pencairan telah dipersiapkan dan saat ini tinggal menunggu proses pembayaran oleh instansi terkait.
“Insya Allah akan dicairkan di pekan ini, minggu kedua bulan Juni,” ujar Agus.
Baca Juga: Jaga Rimba Indonesia Gelar Tiga Aksi Pelestarian Lingkungan di Lereng Gunung Slamet
Ia menjelaskan, dokumen pengajuan pencairan gaji ke-13 telah ditandatangani beberapa hari lalu. Pemerintah Kabupaten Kendal juga telah menyiapkan anggaran yang dibutuhkan agar hak para ASN dapat diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara di lingkungan Pemkab Kendal. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran dilakukan pada bulan Juni 2026.
Agus mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendal guna memastikan proses pencairan berjalan lancar.
Baca Juga: Penataan Akses Jadi Kunci, Kota Tegal Perkuat Implementasi Reforma Agraria
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala BPKAD. Mudah-mudahan pekan ini cair,” katanya.
Selanjutnya, data penerima dan mekanisme pembayaran akan diproses oleh BPKAD sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN disesuaikan dengan penghasilan bulanan yang menjadi hak masing-masing pegawai.
Selain PNS, pemerintah daerah juga memastikan PPPK di Kabupaten Kendal memperoleh hak yang sama berupa gaji ke-13. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi PPPK yang berstatus paruh waktu.
“PPPK dapat gaji ke-13. Yang paruh waktu tidak dapat,” tegas Agus.
Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya tambahan untuk pendidikan anak. Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi daerah.


