
Tegal
Diduga Langgar Perda, Usaha di Alun-alun Terancam Ditertibkan
Pemkot Tegal memberi batas waktu hingga 5 Juni 2026 bagi pelaku usaha di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila untuk mengembalikan fungsi trotoar atau tertib.

Pemkot Tegal memberi batas waktu hingga 5 Juni 2026 bagi pelaku usaha di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila untuk mengembalikan fungsi trotoar atau tertib.

PUSKAPIK.COM, Tegal - Pemerintah Kota Tegal mulai bersiap-siap menata kawasan Jalan Pancasila hingga Alun-alun Kota Tegal. Sejumlah juru parkir (jukir) resmi dalam dibekali sosialisasi yang berlangsun...

PUSKAPIK.COM, Tegal - Sebuah tempat sampah rusak dibiarkan tidak tersentuh hingga menimbun tumpukan sampah yang kini membatu di Jalan Pancasila, Kota Tegal. Sampah-sampah itu mengeras dan menyerupai '...