Diduga Langgar Perda, Usaha di Alun-alun Terancam Ditertibkan

Kamis, 4 Juni 2026 | 18.57
Sejumlah pelaku usaha di kawasan Alun-alun Kota Tegal, mendapatkan sosialisasi tentang pemanfaatan trotoar dari tim gabungan Pemkot Tegal, Rabu 3 Juni 2026.
Sejumlah pelaku usaha di kawasan Alun-alun Kota Tegal, mendapatkan sosialisasi tentang pemanfaatan trotoar dari tim gabungan Pemkot Tegal, Rabu 3 Juni 2026.

Pemkot Tegal memberi batas waktu hingga 5 Juni 2026 bagi pelaku usaha di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila untuk mengembalikan fungsi trotoar atau tertib.

TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal, mulai menyasar pelanggaran pemanfaatan trotoar dan bahu jalan di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila.

Pelaku usaha yang melanggar diminta segera mengembalikan fungsi fasilitas umum tersebut atau terancam ditertibkan.

Sosialisasi dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tegal, Rabu 3 Juni 2026, sebagai tindak lanjut masih ditemukannya penggunaan trotoar, bahu jalan hingga saluran yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Keamanan Digital Jadi Fokus Baru dalam Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Pekalongan

Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, para pelaku usaha diberi batas waktu hingga besok, 5 Juni 2026 untuk mengembalikan fungsi prasarana tersebut.

"Apabila pada tanggal dimaksud belum melaksanakan pengembalian fungsi prasarana, maka Pemerintah Kota Tegal akan melaksanakan penertiban pada kesempatan pertama," kata Heru.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Tegal, Teguh Sugiartono, menyebut langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penertiban parkir di kawasan tersebut.

Baca Juga: Menuju Eliminasi TB Paru, Biddokkes Polda Jateng Gelar Asistensi di Polres Pekalongan

Menurut Teguh, penataan dilakukan karena trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki justru dimanfaatkan sebagai tempat parkir hingga lokasi berjualan.

"Banyak pelaku usaha yang memanfaatkan trotoar untuk parkir maupun berjualan. Bahkan, ada bangunan yang kanopinya menjorok hingga ke area trotoar," ujar Teguh.

Selain itu, ditemukan pula perubahan fungsi lahan, dari yang sebelumnya digunakan sebagai area parkir menjadi kios usaha.

Pemkot Tegal merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam aturan tersebut, penggunaan trotoar dan bahu jalan tidak sesuai fungsi tanpa izin dilarang, termasuk pembangunan di atas saluran dan sempadan sungai.

Tak hanya penertiban, DPUPR juga akan melakukan inventarisasi aset milik pemerintah daerah di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila sebagai bagian dari penataan kawasan. **

Artikel Terkait