
Tegal
Diduga Langgar Perda, Usaha di Alun-alun Terancam Ditertibkan
Pemkot Tegal memberi batas waktu hingga 5 Juni 2026 bagi pelaku usaha di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila untuk mengembalikan fungsi trotoar atau tertib.

Pemkot Tegal memberi batas waktu hingga 5 Juni 2026 bagi pelaku usaha di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila untuk mengembalikan fungsi trotoar atau tertib.

TEGAL, puskapik.com - Tiga pelaku vandalisme tertangkap tangan saat beraksi mencoret tembok rumah di Jalan Gurame, tepatnya di sebelah Barat Kelenteng Tek Hay Kiong, Kota Tegal, Minggu malam, 28 Desem...