
Tegal
Diduga Langgar Perda, Usaha di Alun-alun Terancam Ditertibkan
Pemkot Tegal memberi batas waktu hingga 5 Juni 2026 bagi pelaku usaha di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila untuk mengembalikan fungsi trotoar atau tertib.

Pemkot Tegal memberi batas waktu hingga 5 Juni 2026 bagi pelaku usaha di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila untuk mengembalikan fungsi trotoar atau tertib.

Oknum ASN Satpol PP Kota Tegal berinisial CAK jalani pemeriksaan awal dugaan pelanggaran etik, hasilnya akan jadi dasar penanganan lanjut.

Kasus dugaan pelanggaran etik oknum PPPK Satpol PP Kota Tegal viral di media sosial, kini tengah diperiksa Inspektorat dan BKPSDM setempat.