Kasus ASN Satpol PP Tegal Diproses, CAK Jalani Pemeriksaan Perdana

Oknum ASN Satpol PP Kota Tegal berinisial CAK jalani pemeriksaan awal dugaan pelanggaran etik, hasilnya akan jadi dasar penanganan lanjut.
TEGAL, puskapik.com - Oknum aparatur di lingkungan Satpol PP Kota Tegal, berinisial CAK (28) mulai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik, Selasa 17 Maret 2026.
Pemeriksaan perdana tersebut dilakukan oleh tim pemeriksa pelanggaran yang melibatkan Inspektorat, BKPSDM dan Satpol PP Kota Tegal.
Inspektur Kota Tegal Budi Hartono mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan tahap awal untuk mendalami informasi terkait peristiwa yang terjadi.
"Hari ini yang dipanggil baru satu orang, yakni CAK. Ini pemeriksaan pertama untuk pendalaman," kata Budi saat ditemui di Pringgitan Rumah Dinas Wali Kota Tegal.
Meski demikian, Budi mengaku belum menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pada hari yang sama.
"Tadi saya belum dilapori hasilnya," ujar Budi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tegal Slamet Wahyono memastikan bahwa CAK hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga: Mudik Lebaran, One Way Tol Trans Jawa Diberlakukan, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Pantura Brebes
"Yang bersangkutan hadir memenuhi undangan," ucap Slamet.
Budi menambahkan, hasil pemeriksaan tahap awal ini akan menjadi dasar untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
"Nanti akan dikembangkan lagi. Siapa saja yang akan diperiksa berikutnya, kita pelajari dulu hasil pemeriksaan hari ini," kata Budi.
Terkait potensi sanksi, Budi menyebut hal tersebut akan mengacu pada ketentuan disiplin aparatur sipil negara yang mengatur tiga kategori hukuman, yakni ringan, sedang hingga berat.
"Sanksi terberat bisa sampai pemecatan," tegas Budi.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Tegal Budio Pradibto menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat tim penanganan pelanggaran disiplin ASN dalam memproses kasus tersebut.
"Saya sampaikan terima kasih atas gercepnya tim pelanggaran disiplin ASN. Semoga diberikan kemudahan dan kelancaran, sehingga dapat menyelesaikan tugas dan pekerjaannya dengan baik," ujar Budio.
Seperti diketahui, CAK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Satpol PP Kota Tegal, yang tengah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik. **
Artikel Terkait

GTR Ultra 2026 Jelajahi 3 Gunung Jawa Tengah, Gerakkan Ekonomi Desa Rp4,5 Miliar

Empat Emas dari Kolam Kramat, Atlet POSSI Kota Tegal Warming Up Menuju Porprov Jateng

1.317 Pelajar di Kabupaten Tegal Semarakkan Islamic Youth Festival JSIT Indonesia 2026
