Dugaan Pelanggaran Oknum Satpol PP Kota Tegal Diselidiki

Satpol PP Kota Tegal membentuk tim internal untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oknum anggotanya dan akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.
TEGAL, puskapik.com - Dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tegal, terus diselidiki internal.
Instansi tersebut kini telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan yang beredar di media sosial.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibto mengatakan, tim internal sudah dibentuk dan akan bekerja sesuai prosedur.
Setelah itu, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.
"Ada batas waktu tujuh hari. Nanti yang bersangkutan kami panggil," ujar Budio, Rabu 23 September 2026.
Baca Juga: Pria 29 Tahun Ditangkap di Comal Pemalang, Polisi Temukan 30 Paket Sabu
Menurut Budio, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran berat, penanganan akan ditingkatkan melalui pembentukan tim ad hoc.
Tim tersebut melibatkan Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM serta Satpol PP.
"Kalau mengarah ke pelanggaran berat, nanti kita bentuk tim ad hoc. Tapi kalau ringan atau sedang, tidak sampai ke sana,” kata Budio.
Namun demikian, Budio menilai dugaan pelanggaran dalam kasus ini berpotensi tidak masuk kategori ringan.
"Sedikit sulit kalau dikategorikan ringan atau sedang, karena yang bersangkutan sudah berkeluarga," ujar Budio.
Saat ini, lanjut Budio, proses masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan keterangan saksi.
"Kami masih kumpulkan bukti dan saksi-saksi," ucap Budio.***