Pria 29 Tahun Ditangkap di Comal Pemalang, Polisi Temukan 30 Paket Sabu

Polres Pemalang menangkap pria 29 tahun di Comal dan menyita 30 paket sabu seberat 151,36 gram serta tembakau sintetis 62,36 gram.
PEMALANG, puskapik.com – Satresnarkoba Polres Pemalang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Seorang pria berinisial AAS (29) diamankan polisi di rumah orang tuanya di Desa Kebojongan, Comal, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wahyudi Wibowo, mengatakan, AAS diamankan pada Selasa 15 September 2026, sekitar pukul 00.45 WIB.
“Tersangka kami amankan pada Selasa, 15 September 2026 sekira pukul 00.45 WIB di rumah orang tuanya di Desa Kebojongan, Comal," kata AKP Wahyudi Wibowo.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika. Total sabu yang diamankan memiliki berat kotor 151,36 gram, sedangkan tembakau sintetis mencapai 62,36 gram.
Menurut Wahyudi Wibowo, sabu tersebut telah dikemas dalam sejumlah paket yang diduga siap diedarkan. Polisi juga menemukan puluhan paket tembakau sintetis saat melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 30 paket sabu siap edar dengan berat masing-masing sekitar 5 sampai dengan 7 gram, serta puluhan paket tembakau sintetis,” kata AKP Wahyudi Wibowo.
Baca Juga: Kekeringan Brebes Selatan Meluas, Tonjong Mulai Minta Bantuan Air Bersih
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya timbangan digital, ratusan plastik klip, alat hisap dan satu unit sepeda motor matic,” imbuh AKP Wahyudi Wibowo.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga AAS memperoleh sabu tersebut dari seseorang melalui media sosial. Penyidik masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Baca Juga: Pogram KB Berhasil, Siswa Sekolah Dasar Kabupaten Tegal Menyusut
“Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan, untuk pengembangan lebih lanjut,” tutur AKP Wahyudi Wibowo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara subsidair, tersangka dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.***