
Bayar Upah di Bawah UMK, Pengusaha di Tegal Terancam Sanksi
SLAWI, puskapik.com – Mulai 1 Januari 2026, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Tegal ditetapkan sebesar Rp 2.484.162 atau mengalami kenaikan 6,45 persen, yakni sebesar Rp 150.575. Selain UMK, m...



