UMK 2026 Kota Tegal Disepakati Rp 2.526.509
Jumat, 19 Desember 2025 | 22.10

TEGAL, puskapik.com - Upah minimum kota atau UMK Kota Tegal tahun 2026 disepakati naik 6,30 persen atau Rp 149.826,15. UMK tahun 2026 naik menjadi Rp 2.526.509,97 dari UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.376....
TEGAL, puskapik.com - Upah minimum kota atau UMK Kota Tegal tahun 2026 disepakati naik 6,30 persen atau Rp 149.826,15.
UMK tahun 2026 naik menjadi Rp 2.526.509,97 dari UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.376.683,82.
Hal itu mengemuka dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal di RM Dapoer Tempo Doeloe, Jumat 19 Desember 2025.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal, Ilham Prasetyo menjelaskan, UMK Kota Tegal tahun 2026 telah disepakati bersama serikat pekerja atau buruh dan pengusaha.
Penghitungan UMK mendasari beberapa aturan yang telah ditetapkan, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai alpha dan upah minimun tahun berjalan.
"Ada faktor penimbang nilai alpha 0,5-0,9. Alhamdulillah, tadi disepakati 0,7 atau 6,30 persen," ujar Ilham.
Setelah ini, Dewan Pengupahan Kota Tegal akan bersurat ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk kemudian ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025. **
Artikel Terkait

Sumur Warga Tercemar, Kelurahan Kaligangsa Salurkan Kaporit dan Tawas

Genangan Tahunan di Krandon Akhirnya Dipetakan, Penanganan Butuh Rp 2 Miliar

Genangan Air Krandon Tegal Ditangani, 250 Orang Turun Bersihkan Saluran
