Ada Warning KPK, Pengadaan di Kota Tegal Disorot karena Anomali

Kamis, 27 Agustus 2026 | 13.57
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau PBJ dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tegal, menggelar FKP tahun 2026.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau PBJ dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tegal, menggelar FKP tahun 2026.

Pemkot Tegal mengingatkan potensi anomali dalam pengadaan barang dan jasa yang berisiko menimbulkan persoalan hukum. FKP 2026 dorong transparansi dan akuntabilitas.

TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal menyoroti potensi anomali dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berisiko menimbulkan persoalan hukum, dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Sekretariat Daerah Kota Tegal, Rabu 26 Agustus 2026.

Kepala Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa atau PBJ Setda Kota Tegal, Aji Dwi Permana, mengungkapkan bahwa sejumlah pola dalam proses pengadaan bisa menjadi indikator awal adanya penyimpangan.

"Misalnya pengadaan yang baru tayang lima menit di sistem, lalu langsung dilakukan negosiasi. Itu sudah masuk kategori anomali dan berpotensi tinggi terkait tindak pidana korupsi," kata Aji.

Baca Juga: Tak Berizin dan Nunggak Retribusi, Tiang Provider di Tegal Dibongkar

Aji juga menegaskan, pemrosesan pengadaan di luar hari kerja, seperti saat hari libur, otomatis akan ditolak sistem.

Hal ini mengacu pada pengawasan ketat yang juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Kalau diproses saat hari libur, itu dianggap kesalahan. Sudah ada warning terkait hal tersebut," ujar Aji.

Baca Juga: Sungai di Comal Pemalang Dikeruk, Cegah Banjir Luapan Saat Musim Hujan

Selain isu anomali, keterbatasan sumber daya juga menjadi tantangan.

Saat ini, jumlah kelompok kerja atau pokja pengadaan di lingkungan Pemkot Tegal masih terbatas, di mana satu pokja harus menangani 10 hingga 12 organisasi perangkat daerah atau OPD.

Kondisi itu membuat proses pengadaan, terutama menjelang akhir tahun anggaran, kerap menumpuk.

"Karena keterbatasan ini, OPD perlu bersabar. Biasanya di akhir tahun pekerjaan datang bersamaan," kata Aji.

Meski demikian, Aji memastikan seluruh pengajuan tetap diproses selama dokumen yang diajukan lengkap.

Berkas yang dikembalikan umumnya karena belum memenuhi persyaratan administratif, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kecurangan atau fraud.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Setda Kota Tegal, Setiabudi mengatakan, FKP ini menjadi ruang dialog terbuka untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan publik, khususnya di bidang pengadaan dan administrasi pembangunan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait