Tak Berizin dan Nunggak Retribusi, Tiang Provider di Tegal Dibongkar

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20.32
Tim gabungan membongkar tiang provider yang belum berizin dan membayar pajak retribusi di Jalan KS Tubun, Kota Tegal, Rabu 26 Agustus 2026.
Tim gabungan membongkar tiang provider yang belum berizin dan membayar pajak retribusi di Jalan KS Tubun, Kota Tegal, Rabu 26 Agustus 2026.

Pemkot Tegal membongkar tiang provider di Jalan KS Tubun karena tak berizin dan menunggak retribusi. Potensi retribusi dari tiang tersebut mencapai Rp178,5 juta per tahun.

TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal menertibkan sejumlah tiang jaringan telekomunikasi milik provider di sepanjang Jalan KS Tubun, Rabu 26 Agustus 2026.

Penertiban dilakukan karena tiang tersebut tidak mengantongi izin serta belum memenuhi kewajiban retribusi daerah.

Plt Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Iska Aji Setyawan mengatakan, kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari DPUPR, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat.

Baca Juga: Sungai di Comal Pemalang Dikeruk, Cegah Banjir Luapan Saat Musim Hujan

"Penertiban ini kami lakukan terhadap jaringan telekomunikasi yang tidak berizin dan tidak membayar retribusi," ujar Aji.

Menurut Aji, sesuai ketentuan, setiap jaringan utilitas telekomunikasi wajib memiliki izin dari penyelenggara jalan.

Untuk ruas jalan kota, izin tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tegal melalui DPUPR.

Selain itu, tiang telekomunikasi juga termasuk objek retribusi daerah yang wajib dipenuhi oleh penyedia layanan.

Baca Juga: Maulid Nabi dan Hari Jadi ke-404, Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Minta Doa untuk Pembangunan

Namun, sebelum dilakukan penindakan, pihaknya telah menempuh langkah persuasif.

"Kami sudah memberikan surat teguran satu sampai tiga, tetapi tidak ada tindak lanjut dari provider yang bersangkutan. Sehingga hari ini kami lakukan penertiban," jelas Aji.

Penertiban tahap awal ini difokuskan di sepanjang Jalan KS Tubun dan sementara menyasar satu provider.

Ke depan, Pemkot akan melakukan inventarisasi terhadap provider lain yang beroperasi di ruas jalan Kota Tegal.

Aji berharap, langkah ini dapat mendorong para penyedia jasa telekomunikasi untuk lebih tertib dalam hal perizinan dan administrasi, termasuk kewajiban membayar retribusi.

"Harapannya teman-teman provider bisa lebih tertib, baik dalam perizinan maupun pembayaran retribusi," kata Aji.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait