
Tak Berizin dan Nunggak Retribusi, Tiang Provider di Tegal Dibongkar
Pemkot Tegal membongkar tiang provider di Jalan KS Tubun karena tak berizin dan menunggak retribusi. Potensi retribusi dari tiang tersebut mencapai Rp178,5 juta per tahun.

Pemkot Tegal membongkar tiang provider di Jalan KS Tubun karena tak berizin dan menunggak retribusi. Potensi retribusi dari tiang tersebut mencapai Rp178,5 juta per tahun.

DPUPR Kota Tegal tertibkan kabel dan tiang provider di trotoar. Upaya dorong perizinan dan tingkatkan PAD, potensi retribusi capai Rp3,5 miliar per tahun.

Satu titik belasan tiang, DPRD Tegal minta provider ditertibkan karena semrawut, ganggu warga, dan berpotensi jadi sumber retribusi daerah.

TEGAL, puskapik.com - Persoalan tiang provider yang tumbuh seperti jamur tanpa izin di Kecamatan Margadana menjadi sorotan utama dalam reses Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Tegal, Moh. Muslim, Minggu ...

TEGAL, puskapik.com - Sejumlah tiang provider telekomunikasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, akhirnya dibongkar petugas Dinas Pekerjaan Umum d...