Kabel Semrawut Ditertibkan, DPUPR Kota Tegal Mulai Panen PAD

Rabu, 15 April 2026 | 13.46
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, didampingi Plt Kabid Bina Marga, Iska Aji Setyawan, memantau penertiban jaringan provider di Jalan Proklamasi, Selasa 14 April 2026.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, didampingi Plt Kabid Bina Marga, Iska Aji Setyawan, memantau penertiban jaringan provider di Jalan Proklamasi, Selasa 14 April 2026.

DPUPR Kota Tegal tertibkan kabel dan tiang provider di trotoar. Upaya dorong perizinan dan tingkatkan PAD, potensi retribusi capai Rp3,5 miliar per tahun.

TEGAL, puskapik.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal, kembali mengintensifkan penertiban jaringan provider yang memanfaatkan area milik jalan, termasuk trotoar di Jalan Proklamasi, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Selasa 14 April 2026.

Penertiban jaringan kabel fiber optik dan tiang provider ini dilakukan untuk mendorong kesadaran pengelola dalam mengurus perizinan, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor retribusi.

Plt Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Iska Aji Setyawan, Rabu 15 April 2026 mengatakan, meskipun program kerja tahun 2026 cukup padat, penertiban tetap berjalan secara bertahap di sejumlah titik.

Baca Juga: 62 Penerima Beasiswa Korsel Kesulitan Deposit Rp 200 juta per Anak, Sekda Jateng Ajak ASN Jadi "Bapak Asuh"

“Penertiban kami awali di kawasan Kantor DPUPR. Sebelumnya, para pemilik provider sudah diberikan surat pemberitahuan dan peringatan,” ujar Aji.

Menurut Aji, sejak diintensifkan dalam beberapa tahun terakhir, langkah tersebut mulai membuahkan hasil. Tercatat sejak 2025 hingga 2026, sebanyak 17 provider telah menerima surat resmi dari DPUPR.

Dari jumlah itu, tujuh provider telah mengurus izin secara resmi. Hasilnya, DPUPR berhasil mengumpulkan retribusi sekitar Rp 776.029.000 sepanjang periode 2025-2026.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-24, SMAN 1 Gemuh Kendal Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

“Potensi retribusi dari jaringan provider per tahun diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar,” kata Aji.

Sementara itu, Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, menambahkan penertiban akan terus dilakukan secara terpadu bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait