Aduan Warga Maksimal 3 Hari, Diskominfo Kota Tegal Optimalkan Sp4n Lapor

Diskominfo Kota Tegal mengoptimalkan SP4N LAPOR untuk pengaduan masyarakat. Setiap laporan lengkap ditargetkan diproses dan ditindaklanjuti maksimal tiga hari kerja.
TEGAL, puskapik.com - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal, mendorong masyarakat lebih aktif menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau Sp4n Lapor.
Hal itu disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik atau FKP standar pelayanan yang digelar di Command Room Kota Tegal, Kamis 27 Agustus 2026.
Kepala Diskominfo Kota Tegal, Dorres Indrian Nugroho mengatakan, FKP menjadi ruang strategis untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak terhadap layanan publik yang telah berjalan.
"Forum ini menjadi sarana untuk meminta saran dan masukan agar layanan semakin baik," ujar Dorres.
Dalam forum tersebut, turut dibahas layanan pengaduan masyarakat melalui Sp4n Lapor yang terintegrasi secara nasional.
Baca Juga: Terindikasi Terlibat Transaksi Judi Online, 4.300 Rekening Penerima Bansos di Kendal Diblokir
Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik Diskominfo Kota Tegal, Sulung Pramedis menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses maksimal dalam tiga hari kerja.
"Pengaduan yang lengkap akan kami tindaklanjuti sesuai konteksnya dan dikoordinasikan dengan OPD terkait," jelas Sulung.
Sulung menambahkan, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui formulir online dengan melengkapi data dan lampiran yang dibutuhkan.
Selain itu, alternatif pelaporan juga tersedia melalui layanan WhatsApp resmi.
Dorres juga mengingatkan pentingnya literasi digital dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Menurut Dorres, kemudahan teknologi harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam berkomunikasi.
"Kalau dulu ada istilah mulutmu harimaumu, sekarang bisa juga disebut jarimu harimaumu," kata Dorres.
FKP tersebut diikuti oleh perwakilan OPD, akademisi, pelaku usaha, media serta unsur masyarakat, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik di Kota Tegal.**


