Terindikasi Terlibat Transaksi Judi Online, 4.300 Rekening Penerima Bansos di Kendal Diblokir

Sebanyak 4.300 rekening penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kendal terindikasi terlibat transaksi judi online sehingga diblokir pemerintah
KENDAL, puskapik.com – Sebanyak 4.300 rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat transaksi judi online sehingga diblokir pemerintah.
Jumlah tersebut ditemukan dari sekitar 48 ribu rekening penerima bansos untuk periode September 2026.
Pemblokiran dilakukan setelah pemerintah mendeteksi adanya transaksi yang dinilai berkaitan dengan aktivitas judi online.
Baca Juga: Dugaan Korupsi KUR BRI di Pemalang Rp 749 Juta, Ada Peluang Tersangka Baru
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal, Muntoha mengatakan, temuan rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Tidak ada satu kecamatan tertentu yang disebut mendominasi kasus tersebut.
“Yang melakukan pemblokiran itu dari pemerintah. Kalau terindikasi terlibat transaksi judi online, langsung dicoret,” ujar Muntoha, Jumat 28 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut membuat ribuan penerima bansos harus kehilangan hak menerima bantuan untuk periode tersebut.
Rekening yang telah masuk dalam kategori terindikasi transaksi judi online tidak dapat digunakan untuk pencairan bansos.
Menurut Muntoha, sampai saat ini belum ada penerima yang rekeningnya diblokir mengajukan sanggahan kepada Dinsos Kendal.
Kondisi itu diduga karena sebagian warga belum mengetahui status rekeningnya atau belum melakukan pengecekan.
Apalagi, penyaluran bansos saat ini dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima.
“Sekarang lewatnya transfer semua, tidak lewat kantor pos,” katanya.
Baca Juga: Program Beasiswa Kuliah, UPS Tegal Jalin Kerja Sama dengan SMA Tahfidz Yanbu'ul Quran 5
Pemblokiran ribuan rekening tersebut menjadi perhatian karena bantuan sosial pada dasarnya diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang masuk kategori penerima manfaat.


