BPJS Ketenagakerjaan Tegal Kenalkan Garwa Surga, Perlindungan Pasangan Pekerja Informal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 15.20
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Rudyanto Panjaitan, menjelaskan program Garwa Surga dalam Forum HRD di Kampus Universitas Harkat Negeri Tegal, Kamis 13 Agustus 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Rudyanto Panjaitan, menjelaskan program Garwa Surga dalam Forum HRD di Kampus Universitas Harkat Negeri Tegal, Kamis 13 Agustus 2026.

BPJS Ketenagakerjaan Tegal dorong program Garwa Surga untuk melindungi pasangan pekerja informal. Iuran mulai Rp16.800 per bulan dengan pendaftaran mudah.

TEGAL, puskapik.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial melalui program Garwa Surga, yang menyasar pasangan pekerja, khususnya dari sektor informal.

Program ini disosialisasikan dalam Forum Human Resource Development atau HRD di Kampus Universitas Harkat Negeri Tegal, Kamis 13 Agustus 2026.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Rudyanto Panjaitan, menjelaskan bahwa Garwa Surga merupakan inovasi di Jawa Tengah sebagai turunan dari program nasional “Sertakan”, yang bertujuan memperluas Universal Coverage Jamsostek atau UCJ.

Baca Juga: Warga Lanji Kendal Temukan Jasad Perempuan Tanpa Identitas Mengambang di Saluran Irigasi

"Program ini memberi kesempatan bagi pekerja, khususnya bukan penerima upah, untuk mendaftarkan pasangan mereka agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Rudy.

Rudy menyebutkan, iuran program tersebut relatif terjangkau, mulai dari Rp 16.800 per bulan, tergantung jenis program yang diikuti.

Perusahaan juga dapat berperan membantu proses pengumpulan iuran melalui mekanisme yang disepakati bersama pekerja.

Baca Juga: Dindukcapil Brebes Inovasi Layanan Adminduk Keliling Desa Lewat Program My Darling

Menurut Rudy, keunggulan program ini terletak pada fleksibilitas kepesertaan.

Masyarakat dengan berbagai jenis pekerjaan tetap bisa didaftarkan, selama memiliki aktivitas yang menghasilkan, baik berupa barang maupun jasa.

"Misalnya, seseorang yang bekerja di ladang atau mengelola kebutuhan rumah tangga seperti bercocok tanam di pekarangan, itu tetap bisa didaftarkan. Tidak harus pekerjaan formal," jelas Rudy.

Bahkan, lanjut Rudy, pekerja dengan aktivitas tidak tetap seperti buruh harian atau pekerja serabutan juga termasuk kategori yang dapat menjadi peserta.

Dalam proses pendaftaran, calon peserta cukup mencantumkan jenis pekerjaan tanpa perlu bukti khusus.

"Tidak ada syarat khusus untuk membuktikan pekerjaan. Cukup ditulis saja jenis pekerjaannya saat mendaftar," ucap Rudy.

Selain itu, bagi pekerja informal yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, data tersebut juga dapat dicantumkan dalam aplikasi pendaftaran.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait