Dedy Yon Minta 46 Pengembang di Kota Tegal Segera Serahkan PSU, Ini Alasannya

Rabu, 3 Juni 2026 | 11.10 WIB
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono
Konsultasi Publik kedua penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Tegal di Ruang Adipura, Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu 3 Juni 2026.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengungkapkan, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum atau PSU pengembang perumahan lamban terdapat 45 pengembang

TEGAL, https://puskapik.com - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengungkapkan, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum atau PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah lamban

Dari total 91 titik perumahan, kata Dedy Yon, baru 45 pengembang yang telah menyerahkan PSU.

Hal tersebut mengemuka dalam Konsultasi Publik kedua penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Tegal di Ruang Adipura, Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu 3 Juni 2026.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Guci Tegal 3 Juni 2026 Sejuk Sepanjang Hari, Waspadai Kabut

Dedy Yon menegaskan bahwa penyerahan PSU seharusnya tidak menunggu seluruh unit rumah terjual..

Dedy Yon meminta proses tersebut dilakukan sejak awal pembangunan.

"Yang diserahkan bukan kaplingannya, tapi PSU. Sejak proses awal seperti pengurukan tanah pun sudah bisa diserahkan agar menjadi aset pemerintah daerah," ujar Dedy Yon.

Dedy Yon menjelaskan, PSU mencakup berbagai fasilitas penting seperti jaringan jalan dan saluran air sebagai prasarana.

"Termasuk tempat ibadah, ruang terbuka hijau dan taman bermain sebagai sarana serta utilitas seperti jaringan listrik, komunikasi, gas, air bersih hingga penerangan jalan umum atau PJU,"katanya.

Menurut Dedy Yon, keterlambatan penyerahan PSU berdampak langsung pada kualitas lingkungan permukiman.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Tegal Hari Ini, Rabu 3 Juni 2026 Didominasi Berawan Sepanjang Hari

Dedy Yon mencontohkan, masih ada jalan rusak dan kawasan perumahan yang minim penerangan.

Dedy Yon pun meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim untuk mempercepat proses penyerahan dari 46 perumahan yang belum menyerahkan PSU.

"Disperkim segera maraton. Kalau perlu sejak awal pengurusan izin sudah dikomunikasikan," tegas Dedy Yon.

Selain itu, Dedy Yon juga mendorong pembangunan kawasan yang lebih ramah lingkungan.

Kawasan Hijau

Jalur utama di jalan protokol, baik tingkat kota hingga kelurahan, diminta tidak hanya dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan, tetapi juga diperkuat dengan kawasan hijau.

Dedy Yon bahkan menegaskan kewajiban bagi kawasan industri untuk menyediakan ruang hijau.

"Minimal 40 persen area pabrik harus ada tanaman dan pohon besar. Ini harus jadi komitmen sejak awal dan berkelanjutan," kata Dedy Yon.

Penataan ruang hijau juga diminta diterapkan di area pemakaman, dengan penanaman pohon secara menyeluruh tanpa harus menunggu adanya pemakaman baru.

Baca Juga: Tracing TBC, Polres Tegal Kota Terjunkan 27 Bhabinkamtibmas

Dalam kesempatan tersebut, Dedy Yon turut menyoroti sinkronisasi tata ruang dengan perizinan bangunan, khususnya di kawasan Jalan Lingkar Utara dan Jalan Mataram.

"Saya minta zona tata ruang yang sudah ditetapkan benar-benar sinkron dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Jangan ada kepentingan lain," ujar Dedy Yon.

Dedy Yon juga mendorong optimalisasi aset pemerintah di kawasan permukiman agar dapat dimanfaatkan sebagai akses jalan serta dilengkapi penerangan jalan umum demi meningkatkan manfaat bagi masyarakat.***

Artikel Terkait