Disdikbud Tegal Dalami Dugaan Perundungan Siswi SMP, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Senin, 11 Mei 2026 | 16.45
Kepala Disdikbud dan Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal, saat mendalami kasus dugaan perundungan siswi SMP negeri, Senin 11 Mei 2026.
Kepala Disdikbud dan Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal, saat mendalami kasus dugaan perundungan siswi SMP negeri, Senin 11 Mei 2026.

Disdikbud Tegal dalami dugaan perundungan siswi SMP, korban dapat pendampingan psikologis, pemulihan trauma dan koordinasi lintas dinas.

TEGAL, puskapik.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, mendalami dugaan kasus perundungan yang menimpa seorang siswi SMP negeri di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Dewi Umaroh, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

Dewi menilai, lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

"Peristiwa ini tentu kami sesalkan. Sekolah semestinya menjadi tempat yang melindungi siswa," kata Dewi, Senin 11 Mei 2026.

Baca Juga: Pemuda di Pekalongan Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung dengan Cobek Batu

Kasus ini menambah perhatian, mengingat dalam waktu berdekatan juga terjadi peristiwa serupa yang melibatkan pelajar di sekolah lain di Kota Tegal.

Meski kejadian berlangsung di luar jam sekolah, Dewi menegaskan pihaknya tetap memberikan perhatian serius.

Disdikbud, kata Dewi, telah berkoordinasi dengan pihak sekolah serta menjalin komunikasi dengan orang tua korban.

"Kami sudah mendatangi sekolah dan berkomunikasi dengan keluarga korban," ujar Dewi.

Baca Juga: CJIBF 2026, Gubernur Luthfi Target Investasi Hijau dan 12 Kawasan Industri Baru

Dalam penanganan kasus ini, Disdikbud turut berkolaborasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tegal, guna memastikan pendampingan bagi korban berjalan optimal.

Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal, Rofiqoh mengatakan, pihaknya akan melibatkan tenaga profesional untuk membantu pemulihan kondisi korban, terutama dari sisi psikologis.

"Psikolog akan mendampingi untuk mengetahui kondisi trauma yang dialami korban, termasuk jika proses ini berlanjut ke ranah hukum," ujar Rofiqoh.

Dewi menambahkan, pihaknya meminta seluruh satuan pendidikan untuk sigap merespons setiap indikasi kekerasan atau perundungan, tanpa menunggu waktu atau prosedur formal.

"Tidak terpaku pada jam kerja. Jika ada kejadian, harus segera dilaporkan agar bisa ditangani bersama," tegas Dewi.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait