Gebrakan Baru Kapolres Tegal Kota: Usung Layanan 'Garcep', Tak Perlu Tunggu Korban Melapor

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16.19 WIB
 Selain personel tim yang diterjunkan di lokasi kejadian, kesiapan kelaikan peralatan elektronik seperti Laptop dan Printer menjadi perhatian menarik Kapolres Tegal Kota, saat mengecek kesiapan personelnya dalam menangani kasus, langsung di lokasi kejadian.
Selain personel tim yang diterjunkan di lokasi kejadian, kesiapan kelaikan peralatan elektronik seperti Laptop dan Printer menjadi perhatian menarik Kapolres Tegal Kota, saat mengecek kesiapan personelnya dalam menangani kasus, langsung di lokasi kejadian.

Kapolres Tegal Kota AKBP Christian Lolowang buat gebrakan "Garcep". Petugas wajib ke TKP buat LP dan periksa saksi langsung di lokasi tanpa tunggu korban melapor.

TEGAL, puskapik.com - Babak baru dalam pelayanan kepada masyarakat, mulai ditunjukkan Kapolres Tegal Kota yang baru, AKBP Christian Lolowang.

Personelnya diperintah ''Garcep'', alias gerak cepat, tanpa menunggu laporan korban, bila ada informasi kejadian pidana di lapangan.

Ya, tanpa menunggu korban melapor ke Polsek atau Mapolres, tapi personelnya wajib cepat datang ke lokasi kejadian, membuatkan laporan polisi (LP) dan berita acara pemeriksaan saksi, langsung di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: BPBD Brebes Masih Salurkan Air Bersih ke 23 Desa

Gebrakan bertajuk Garcep atau Jemput Bola itu, pun didukung perangkat elektronika yang memadai. Khususnya untuk personel yang diterjunkan ke lokasi kejadian.

Kini dilengkapi sejumlah peralatan elektronik, seperti laptop dan printer yang terkoneksi dengan sistem di satuan atas.

Kesiapan sarana tersebut, dan simulasi penanganannya, menjadi perhatian utama Kapolres Tegal Kota, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolres Tegal Silaturahmi ke Bupati Ischak Maulana

Pucuk pimpinan polisi di Kota Bahari itu, langsung mengecek perlengkapan penanganan awal TKP (TPTKP). Pemeriksaan meliputi peralatan fungsi Identifikasi dan Lalu Lintas, serta perangkat administrasi yang digunakan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

AKBP Chris Lolowang mengatakan, petugas yang mendatangi lokasi kejadian tidak hanya wajib membawa perlengkapan untuk penanganan awal. Tetapi juga sarana untuk mendukung proses administrasi kepolisian di lapangan.

Langsung di Lokasi

Tim yang turun ke TKP dilengkapi perlengkapan TPTKP, serta sarana untuk membuat laporan polisi dan berita acara pemeriksaan saksi langsung di lokasi. ''Jadi tidak seperti yang selama ini terjadi. Menunggu korban melapor, dan baru dibuat LP. Tapi LP dibuat di lokasi kejadian. Ini sesuai arahan Kapolda Jawa Tengah sekaligus sejalan dengan program Quick Wins Kapolri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,'' terang Kapolres Tegal Kota.

Saat mengecek kesiapan personelnya dalam penanganan kasus atau kejadian di lapangan, Kapolres memastikan kesiapan laptop dan printer, yang digunakan untuk pembuatan dokumen kepolisian. Menurut dia, perangkat tersebut telah berfungsi dan terkoneksi langsung dengan sistem di satuan atas.

''Saya bersyukur, saat pengecekan, seluruh perangkat sudah berjalan lancar. Laptop yang digunakan juga telah terkoneksi langsung dengan sistem di satuan atas,'' tandas AKBP Chris Lolowang

Pihaknya menjelaskan, bila ada suatu kejadian, kecepatan laporan atau informasi yang diterima personelnya adalah hal utama. Demikian pula kecepatan untuk datang di lokasi kejadian. Kemudian ada personel atau petugas Polsek, yang bertugas melakukan penanganan awal di TKP. Termasuk memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi.

Adapun pembuatan laporan polisi, dan berita acara pemeriksaan saksi, dilakukan petugas Polres Tegal Kota. Kesiapan personel dan perangkat pendukung tersebut, diharapkan dapat memperlancar penanganan perkara, serta membuat pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan efektif.

Artikel Terkait