Isu Oknum Mencuat, Dandim 0712 Tegal Pastikan Penelusuran Internal

Rabu, 1 April 2026 | 18.49
Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Rachmat Ferdiantono, saat mengikuti talk show, Rabu 1 April 2026. Foto : istimewa
Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Rachmat Ferdiantono, saat mengikuti talk show, Rabu 1 April 2026. Foto : istimewa

Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Rachmat Ferdiantono memastikan penelusuran internal terkait isu dugaan keterlibatan oknum dalam peredaran obat ilegal di Kota Tegal.

TEGAL, puskapik.com - Isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal mencuat di wilayah Kota Tegal.

Informasi yang beredar menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum anggota Kodim 0712 Tegal dalam praktik peredaran obat keras golongan G.

Menanggapi itu, Komandan Kodim 0712 Tegal, Letkol Inf Rachmat Ferdiantono, memastikan pihaknya tengah melakukan penelusuran internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Rachmat menegaskan, institusi TNI tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit.

Baca Juga: Bupati Tegal Instruksikan Sekolah Perkuat Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Obat

Jika terbukti, tindakan tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila terbukti ada anggota yang terlibat dalam kegiatan ilegal, kami pastikan akan ditindak tegas. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi," ujar Rachmat, dalam sebuah talk show, Rabu 1 April 2026.

Menurut Rachmat, Kodim 0712 Tegal menjunjung tinggi disiplin, profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Akhirnya Dibangun, Jembatan Garuda di Bantarkawung Pangkas Akses Warga ke Pasar dan Layanan Kesehatan

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan ditangani secara transparan dan akuntabel tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, Rachmat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika memiliki informasi valid terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai penting dalam menjaga kondusivitas wilayah.

"Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab," kata Rachmat.

Rachmat juga mengingatkan agar media dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta lebih selektif dalam menyampaikan informasi, termasuk di platform digital.

Hingga saat ini, proses penelusuran internal masih berlangsung.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait