Jam Kerja ASN Pemkot Tegal Disesuaikan Selama Ramadan, Pelayanan Publik Tetap Normal

Pemkot Tegal menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 2026 menjadi 32,5 jam per minggu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota atau Pemkot Tegal, menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN selama Ramadan tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 000.8/107/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN dan Pemerintah Kota Tegal.
Dalam ketentuan tersebut, jam kerja pemerintahan dan ASN di lingkungan Pemkot Tegal selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi ASN, agar tetap fokus bekerja sekaligus memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Harga Daging Ayam dan Sapi di Bumiayu Tetap Stabil Menjelang Ramadan 2026
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, kebijakan perubahan jam kerja merupakan bentuk penyesuaian suasana kerja di bulan Ramadan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kita menyesuaikan suasana dengan bulan puasa dan memberikan kesempatan kepada para ASN untuk tetap selain fokus pada pekerjaan, juga mereka bisa menyiapkan untuk kesempatan beribadah pada ruang-ruang yang tersedia, baik di rumah maupun di kantor," kata Agus Dwi, Selasa 10 Februari 2026.
Baca Juga: BGN Satukan Persepsi Kepala Daerah Pantura Barat Jateng Soal MBG
Meski jam kerja mengalami penyesuaian, Agus Dwi menegaskan pelayanan publik tetap diberikan secara optimal kepada masyarakat.
"Kalau pelayanan, tetap kita berikan seperti biasa, hanya ada sedikit perubahan jam menyesuaikan dengan jam kerja ASN. Kami pastikan layanan tidak akan berkurang. Masyarakat bisa mendapatkan layanan seperti biasanya," ucap Agus Dwi.
Adapun pengaturan jam kerja selama Bulan Ramadan 1447 H di lingkungan Pemkot Tegal ditetapkan sebagai berikut.
Perangkat daerah dengan lima hari kerja :
Senin-Kamis
Masuk pukul 08.00 WIB
Istirahat 12.00-12.30 WIB
Pulang 15.00 WIB
Jumat
Masuk pukul 08.00 WIB
Istirahat 11.30-12.30 WIB
Pulang 15.30 WIB
Perangkat daerah dengan enam hari kerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal atau sebagian besar unit kerja :
Senin-Kamis
Masuk 07.30 WIB
Pulang 14.00 WIB
Jumat
Masuk 07.30 WIB
Pulang 11.00 WIB
Sabtu
Masuk 07.30 WIB
Pulang 13.00 WIB
Perangkat daerah dengan enam hari kerja di Dinas Kesehatan, khususnya Puskesmas :
Senin-Kamis
Masuk 07.30 WIB
Pulang 13.30 WIB
Jumat
Masuk 07.30 WIB
Pulang 11.00 WIB
Sabtu
Masuk 07.30 WIB
Pulang 13.00 WIB
Dalam Surat Keputusan tersebut, juga diatur ketentuan khusus bagi kepala perangkat daerah tertentu, seperti RSUD Kardinah, unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta unit kerja pelayanan lainnya, menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan layanan masing-masing. **
Artikel Terkait

Empat Emas dari Kolam Kramat, Atlet POSSI Kota Tegal Warming Up Menuju Porprov Jateng

1.317 Pelajar di Kabupaten Tegal Semarakkan Islamic Youth Festival JSIT Indonesia 2026

Plt Bupati Nurkholes Nostalgia Vespa di Deklarasi SOG Indonesia Chapter Pemalang
