Kampung Nelayan Merah Putih di Tegal Terkendala Tata Ruang

Rencana Kampung Nelayan Merah Putih di Muarareja dan Tegalsari, Kota Tegal, terkendala tata ruang karena lokasi masuk bantaran sungai dan zona RTH.
TEGAL, puskapik.com - Rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kota Tegal, menghadapi persoalan tata ruang.
Dua lokasi yang disiapkan di Kelurahan Muarareja dan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, sama-sama belum sesuai dengan peruntukan ruang berdasarkan dokumen penataan ruang daerah.
Persoalan itu terungkap setelah tim Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bersama Pemerintah Kota Tegal, melakukan peninjauan lapangan pada 24 Agustus 2026.
Peninjauan dilakukan di dua lokasi yang direncanakan menjadi bagian dari program Kampung Nelayan Merah Putih.
Di Muarareja, lokasi pembangunan berada di area bantaran Sungai Kemiri.
Adapun di Tegalsari, lokasi memang berada di luar garis sempadan sungai, tetapi masuk dalam zona Ruang Terbuka Hijau atau RTH Taman Kota.
Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal, Gatot Sadewo mengatakan, kondisi kedua lokasi tersebut telah disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan.
"Kalau di bantaran jelas tidak boleh. Yang di RTH juga tidak boleh," ujar Gatot, Selasa 6 Oktober 2026.
Baca Juga: Muhammadiyah Mulai Bangun Industri Farmasi, Pabrik Ausilabs Berdiri di Kendal
Dalam dokumen DPUPR Provinsi Jawa Tengah, lokasi pertama berada di sisi kanan Sungai Kemiri, Kelurahan Muarareja.
Sungai tersebut merupakan bagian dari DAS Wadas dan pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Lokasi yang direncanakan untuk Kampung Nelayan Merah Putih berukuran sekitar 23x46 meter," jelas Gatot.
Saat peninjauan dilakukan, belum terdapat pekerjaan pembangunan di lokasi tersebut.
Namun, lokasi itu berada di area bantaran sungai, yakni ruang di antara tepi palung sungai dan tanggul.
Berdasarkan ketentuan mengenai pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai, area tersebut hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk kepentingan tertentu yang tidak mengganggu fungsi sungai.
Karena itu, DPUPR Provinsi Jawa Tengah menyatakan lokasi di Muarareja tidak dapat direkomendasikan untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih.
Gatot membenarkan hasil tersebut. Menurut dia, ketika monitoring dan evaluasi dilakukan, pihaknya bersama tim provinsi telah menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada pihak terkait dan warga setempat.
Persoalan berbeda ditemukan di lokasi kedua, Kelurahan Tegalsari. Lokasi tersebut berada di sisi kiri Sungai Sibelis dan berjarak sekitar 5,5 meter dari sisi luar parapet sungai.
Dengan jarak tersebut, lokasi sebenarnya telah berada di luar garis sempadan sungai.
Namun, berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR Kota Tegal, area tersebut masuk dalam pola ruang Zona RTH Taman Kota.
Baca Juga: Tak Perlu Bolak-Balik, Kendal Luncurkan Si Dai Terbang untuk Urus PBG dan SLF
Saat peninjauan pada 24 Agustus, pembangunan di lokasi itu sudah berlangsung.
Pekerjaan bahkan telah mencapai tahap pondasi dan pembesian.
Gatot mengatakan, DPUPR Kota Tegal kemudian melayangkan surat teguran kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan meminta aktivitas pembangunan dihentikan.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Pengelolaan Aset DPUPR Provinsi Jawa Tengah, Fash Fahish Shofhal Jamil mengatakan, Pemkot Tegal mengajukan dua lokasi.
Dari hasil tinjauan lapangan beberapa waktu lalu, lokasi di Muarareja merupakan bantaran sungai.
Berdasarkan informasi, dahulu di Muarareja itu merupakan palung sungai, yang kemudian dimanfaatkan untuk pembuangan galian, sehingga saat ini menjadi tanah timbul.
"Dulu di Muarareja itu palung sungai, dipakai untuk buangan galian dan sekarang jadi bantaran. Karena bantaran itu menjadi kewenangan negara, dalam hal ini kami di provinsi, maka kami tidak bisa memberikan rekomendasi. Sebab, bantaran itu rawan terhadap banjir dan jadi parkir sementara air, jelas Fahish.
Hingga saat ini belum ada lokasi terbaru, karena informasi dengan pihak-pihak terkait terputus.
Terlebih, rencana pembangunan kampung nelayan merah putih dilakukan menyeluruh di wilayah Pantura Jawa Tengah.***



