Kasus Oknum Satpol PP Menunggu Disposisi Wali Kota Tegal

Rabu, 7 Oktober 2026 | 09.52 WIB
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibto, menjelaskan kelanjutan kasus dugaan pelanggaran oknum Satpol PP, usai mengikuti apel gelar pasukan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tegal, Rabu 7 Oktober 2026.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibto, menjelaskan kelanjutan kasus dugaan pelanggaran oknum Satpol PP, usai mengikuti apel gelar pasukan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tegal, Rabu 7 Oktober 2026.

Kasus dugaan pelanggaran oknum Satpol PP Kota Tegal masih menunggu disposisi Wali Kota Dedy Yon. Anggota tersebut telah diberhentikan sementara sejak 29 September 2026.

TEGAL, puskapik.com - Penanganan kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal, kini menunggu disposisi Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono.

Tahapan tersebut dilakukan, setelah Satpol PP menyelesaikan proses pemeriksaan internal terhadap kasus yang sebelumnya ramai di media sosial.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibto, Rabu 7 Oktober 2026 mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap anggota yang bersangkutan pada 29 September 2026.

Baca Juga: Identitas Mayat Terborgol di Kendal Terungkap, Diduga Tewas Dihantam Benda Tumpul

Setelah proses internal selesai, Satpol PP selanjutnya mengajukan nota dinas kepada pimpinan untuk menentukan tahapan penanganan berikutnya.

"Ini proses naik ke Pak Wali Kota untuk proses berikutnya pembentukan tim ad hoc, tapi nanti setelah disposisi Bapak seperti apa," kata Budio.

Menurut Budio, pembentukan tim ad hoc menjadi tahapan lanjutan setelah proses pemeriksaan di lingkungan Satpol PP.

Tim tersebut nantinya akan menangani kasus sesuai arahan dan disposisi pimpinan.

Baca Juga: Dua Pekerja Tewas Tertimbun Longsor Saat Gali Pondasi Rumah di Watukumpul Pemalang

"Setelah selesai diproses internal kami, kita ajukan nota dinas ke pimpinan. Untuk selanjutnya nanti kita tunggu," ujar Budio.

Budio menegaskan, status kepegawaian anggota yang bersangkutan belum berubah.

Pemberhentian yang dilakukan saat ini, merupakan pemberhentian sementara dari tugas-tugasnya sebagai anggota Satpol PP.

"Kalau status masih sama. Cuma kita memberhentikan sementara dia dari tugas-tugasnya," kata Budio.

Budio menambahkan, sejak menerima surat keputusan tersebut, anggota yang bersangkutan tidak lagi hadir di kantor.

"Sejak menerima surat itu enggak pernah hadir ke kantor," ungkap Budio.

Sebelumnya, Budio menyebut penanganan kasus dilakukan melalui tim internal Satpol PP dengan memeriksa pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.

Jika dugaan pelanggaran masuk kategori berat, penanganan akan dilanjutkan melalui tim ad hoc yang melibatkan unsur terkait, termasuk Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Satpol PP.

Kini, keputusan mengenai tahapan lanjutan penanganan kasus tersebut berada di tingkat pimpinan daerah.

Satpol PP masih menunggu disposisi Wali Kota untuk proses berikutnya. **

Artikel Terkait