Kesiapan Pemilu di Kota Tegal Dibayangi Persoalan Regulasi dan Infrastruktur

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menyoroti kepastian regulasi pemilu, data kependudukan, serta kebutuhan gedung KPU dan Bawaslu untuk kesiapan pemilu mendatang.
TEGAL, puskapik.com - Kesiapan penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh kemampuan lembaga penyelenggara menjalankan tahapan demokrasi.
Kepastian regulasi, akurasi data kependudukan, hingga kelayakan infrastruktur kelembagaan juga menjadi bagian penting yang perlu disiapkan sejak dini.
Persoalan tersebut mengemuka dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Komisi Pemilihan Umum di Aula KPU Kota Tegal, Sabtu 7 November 2026.
Baca Juga: Pajak Warga Perluas Ruang Pembangunan, Sekda Jateng Ajak Manfaatkan Program Cashback
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menyoroti sejumlah pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan, mulai dari kepastian Undang-Undang Pemilu dan Pilkada hingga kondisi kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Tegal.
Menurut Kusnendro, pembahasan regulasi kepemiluan di tingkat pusat perlu segera dituntaskan.
Kepastian aturan dibutuhkan agar penyelenggara pemilu memiliki pedoman yang jelas dalam mempersiapkan agenda politik mendatang.
Baca Juga: 1.196 PMR Madya dan Wira Ikuti Jumbara PMR XVII 2026 Kabupaten Tegal
Kusnendro berharap, DPR RI bersama pemerintah pusat dapat mempercepat pembahasan dan pengesahan regulasi baru tersebut.
Terlebih, persiapan menuju tahapan kontestasi elektoral berikutnya diperkirakan mulai memasuki agenda penting pada 2027.
Tanpa kepastian regulasi, penyelenggara pemilu berpotensi menghadapi ketidakjelasan dalam menyusun perencanaan dan menyesuaikan berbagai kebutuhan kelembagaan.
"Harapannya, regulasi pemilu dan pilkada segera diselesaikan sehingga semua pihak memiliki kepastian dalam mempersiapkan tahapan berikutnya," demikian substansi harapan Kusnendro dalam kesempatan tersebut.
Selain persoalan regulasi, perkembangan jumlah penduduk juga berpotensi memengaruhi komposisi keterwakilan politik di Kota Tegal.
Kusnendro menyampaikan, berdasarkan ketentuan alokasi kursi DPRD, daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 jiwa berhak memperoleh 35 kursi legislatif.
Sementara itu, berdasarkan Data Kependudukan Bersih atau DKB Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri semester I-2026, jumlah penduduk Kota Tegal telah mencapai sekitar 323.000 jiwa.
Meski demikian, penetapan alokasi kursi nantinya tetap mengacu pada data kependudukan resmi yang digunakan dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Data semester I-2027 atau posisi akhir Juni 2027 menjadi salah satu acuan penting.
Data tersebut juga berkaitan dengan penyusunan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4, yang selanjutnya menjadi dasar pemutakhiran daftar pemilih hingga ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
Perkembangan jumlah penduduk tersebut menunjukkan bahwa dinamika demografi memiliki konsekuensi langsung terhadap representasi politik masyarakat di lembaga legislatif.
Di luar persoalan regulasi dan kependudukan, Kusnendro juga menyoroti kebutuhan infrastruktur bagi lembaga penyelenggara pemilu di Kota Tegal.
Pemerintah Kota Tegal disebut telah menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung permanen KPU dan Bawaslu.
Namun, proses administrasi pertanahan dan penganggaran pembangunan masih perlu ditindaklanjuti.
Menurut Kusnendro, ketersediaan kantor yang layak bukan sekadar persoalan fasilitas.
Infrastruktur kelembagaan turut menentukan kenyamanan dan keamanan aparatur dalam menjalankan tugas penyelenggaraan maupun pengawasan pemilu.
"Kantor Bawaslu Kota Tegal saat ini sudah memprihatinkan dan berpotensi membahayakan keselamatan pegawai, terutama ketika terjadi hujan deras maupun cuaca ekstrem," ucap Kusnendro.
Karena itu, koordinasi mengenai penyediaan lokasi relokasi sementara perlu segera dituntaskan sembari menunggu solusi pembangunan gedung permanen. (Adv)



