Klaim ODF 100 Persen di Kota Tegal Diuji, Fakta Lapangan Seperti Ini

Kamis, 17 September 2026 | 16.01
Salah satu jamban terbuka, masih digunakan warga RW 03 Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Salah satu jamban terbuka, masih digunakan warga RW 03 Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Klaim Kota Tegal 100 persen ODF sejak 2021 disorot setelah masih ditemukan sekitar 10 jamban di aliran sungai Muarareja yang digunakan warga.

TEGAL, puskapik.com - Klaim Pemerintah Kota Tegal yang menyebut seluruh wilayahnya telah mencapai status Open Defecation Free atau bebas buang air besar sembarangan mendapat sorotan setelah masih ditemukannya praktik serupa di lapangan.

Di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, warga masih memanfaatkan jamban yang berada di aliran sungai.

Ketua RW 03 Muarareja, Supendi, menyebut setidaknya terdapat sekitar 10 jamban di bantaran sungai yang masih digunakan.

Baca Juga: Antisipasi Diare dan ISPA, PPNI Tegal Pasok Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

"Masih ada yang buang air besar di sungai, mungkin sekitar 10 jamban. Untuk warga yang belum punya jamban di rumah, saya belum tahu jumlah pastinya karena saya juga baru menjabat," kata Supendi, Kamis 17 September 2026.

Dari sekitar 400 kepala keluarga di wilayah tersebut, sebagian warga masih bergantung pada fasilitas jamban di sungai.

Baca Juga: PRPP Segera Dirombak, Ahmad Luthfi Ingin Kawasan Ini Kembali “Hidup”

Kondisi ini menunjukkan praktik buang air besar sembarangan belum sepenuhnya hilang.

Camat Tegal Barat, Teti Kirnawati membenarkan masih adanya jamban di aliran sungai, khususnya di Muarareja.

Menurut Teti, persoalan tersebut tidak semata karena warga tidak memiliki jamban, tetapi juga dipengaruhi kondisi lingkungan.

"Wilayah Muarareja sering terdampak banjir rob, sehingga septik tank cepat penuh. Sebenarnya sebagian warga sudah punya jamban, tapi tidak bisa digunakan optimal. Akhirnya mereka kembali ke jamban di sungai," ujar Teti.

Teti menambahkan, praktik serupa sebelumnya juga ditemukan di Kelurahan Tegalsari, namun telah dilakukan pembongkaran.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M Zaenal Abidin, mengakui perubahan perilaku hidup bersih dan sehat tidak mudah dilakukan.

Berbagai upaya edukasi telah dijalankan, tetapi hasilnya sangat bergantung pada kesadaran masyarakat serta kondisi wilayah.

"Upaya sudah dilakukan, tapi kembali lagi ke perilaku masyarakat dan kondisi lingkungan," kata Zaenal.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah menyampaikan Kota Tegal telah mencapai 100 persen pada pilar pertama Sanitasi Total Berbasis Masyarakat atau STBM, yakni Stop Buang Air Besar Sembarangan atau ODF, sejak 2021.

Pernyataan itu disampaikan dalam proses verifikasi STBM Award 2026, di mana Kota Tegal, menargetkan peningkatan status dari kategori Pratama menjadi Madya.

Selain ODF, capaian pilar lain juga terus didorong, di antaranya cuci tangan pakai sabun sebesar 94,03 persen, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga 93,99 persen, pengelolaan sampah 77,97 persen serta pengelolaan limbah cair rumah tangga 69,99 persen.

Secara konsep, ODF mengacu pada kondisi ketika seluruh masyarakat tidak lagi buang air besar sembarangan dan memiliki akses terhadap jamban sehat.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih adanya tantangan dalam menjaga keberlanjutan perilaku tersebut, terutama di wilayah dengan kondisi lingkungan yang rentan seperti kawasan pesisir terdampak rob.