Mediasi Pendirian Gereja HKBP di Tegal Capai Kesepakatan, Warga Setujui dengan Catatan

Mediasi pendirian Gereja HKBP di Kelurahan Kraton, Kota Tegal, mencapai kesepakatan. Seluruh pihak sepakat menjaga kerukunan, kondusivitas, dan toleransi.
TEGAL, puskapik.com - Proses mediasi terkait permohonan pendirian rumah ibadah Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, akhirnya mencapai kesepakatan.
Rapat yang digelar di Pendopo Kecamatan Tegal Barat, Rabu malam 22 Juli 2026 mempertemukan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kota Tegal, Forum Kerukunan Umat Beragama, Kementerian Agama, aparat keamanan, pengurus HKBP hingga perwakilan masyarakat dari sembilan RW di Kelurahan Kraton.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal, Budi Saptaji, yang memimpin jalannya mediasi, mengakui proses dialog sempat berjalan cukup dinamis.
Baca Juga: Nilai TKA SMP Pemalang Rendah, DPRD Soroti Peran Orang Tua
"Pada awal musyawarah sempat terjadi ketegangan. Namun setelah dijelaskan regulasi yang berlaku dan diberikan pemahaman kepada kedua belah pihak, akhirnya tercapai kesepakatan," ujar Budi.
Menurut Budi, kesepakatan tersebut menjadi titik temu antara pihak pengusul pendirian gereja dan masyarakat yang sebelumnya menyampaikan keberatan.
"Alhamdulillah telah dicapai kesepakatan bersama. Kedua belah pihak sepakat untuk tetap menjaga kondusivitas, memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar dan tidak mengganggu ketertiban umum," kata Budi.
Baca Juga: Puncak Peringatan Harkop di Brebes Digelar 25 Juli, Alun-Alun Jadi Pusat Kemeriahan
Dalam forum tersebut, pengurus HKBP memaparkan rencana pendirian gereja beserta kelengkapan administrasi yang telah dipenuhi, sekaligus menyatakan komitmen menjaga kerukunan dengan warga sekitar.
Sementara itu, perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah keberatan yang menjadi dasar penolakan sebelumnya, terutama terkait aspek kondusivitas lingkungan.
Pemerintah bersama instansi terkait juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan pendirian rumah ibadah sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pentingnya menjaga ketertiban dan kerukunan antar umat beragama.
Setelah melalui dialog dan musyawarah, seluruh pihak sepakat bahwa permohonan pendirian gereja HKBP dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan, di antaranya pihak gereja diminta memperhatikan aspirasi masyarakat, menjaga situasi tetap kondusif, berkoordinasi dengan aparat keamanan, serta menjalankan kegiatan ibadah tanpa mengganggu keyakinan umat lain.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Kasiman Mahmud Desky, dalam forum tersebut menekankan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan bangsa.
Di sisi lain, perwakilan FKUB Kota Tegal menyampaikan bahwa rekomendasi diberikan berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif sesuai ketentuan.


