Minuman Beralkohol di Kota Tegal Tak Bisa Dilarang Total, DPRD Siapkan Aturan Ketat

DPRD Kota Tegal bahas Raperda Minol. Larangan total dinilai sulit, aturan ketat disiapkan soal jam, lokasi, izin, dan pengawasan.
TEGAL, puskapik.com - Panitia Khusus IV DPRD Kota Tegal terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Minol.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Ali Mashuri, memimpin rapat kerja bersama organisasi keagamaan, kepemudaan, pelaku usaha serta OPD terkait di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Tegal, Rabu 13 Januari 2026.
Ali menyampaikan, seluruh pihak yang hadir pada prinsipnya mendukung pembahasan Raperda Minol, meskipun dengan beragam catatan dan masukan penting.
Baca Juga: Satu Titik Belasan Tiang, DPRD Tegal Minta Provider Ditertibkan
"Kata kuncinya datang dari pemuka agama. Jika tidak bisa ditinggal sepenuhnya, maka jangan ditinggalkan sepenuhnya. Artinya, ada ruang pengaturan yang tegas," ujar Ali.
Ali menegaskan, tidak ada satu pun organisasi yang menolak secara frontal.
Seluruh masukan tersebut akan dituangkan secara tertulis dan disampaikan kepada Pansus IV paling lambat 20 Januari 2026, sebelum pembahasan lanjutan bersama OPD.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan PD Muhammadiyah, PCNU, MUI, Badan Musyawarah Gereja Nasional, pelaku usaha hiburan, HIPMI serta Kadin Kota Tegal.
Baca Juga: Bidik Peningkatan Pendapatan, DPUPR Kota Tegal Tertibkan Tiang Telekomunikasi Tak Berizin
Salah satu sorotan utama adalah soal larangan total yang dinilai sulit diterapkan karena adanya aturan di atasnya.
Artikel Terkait

Stok Darah PMI Kabupaten Tegal 30 Januari 2026, Stok Golongan Darah B Melimpah

Prakiraan Cuaca Kota Tegal Hari Ini Jumat 30 Januari 2026, Berawan Tebal hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Wisata Guci Tegal Hari Ini 30 Januari 2026, Waspada Hujan Pukul 10.00 Hingga Pukul 16.00 WIB
