Minuman Beralkohol di Kota Tegal Tak Bisa Dilarang Total, DPRD Siapkan Aturan Ketat

Selasa, 13 Januari 2026 | 20.38 WIB
Pohon-pohon tiang provider berdiri di bahu jalan, tepatnya di kawasan pertigaan Pasar Mambo, Jalan Gajahmada, Kelurahan Pekauman, Kota Tegal.
Pohon-pohon tiang provider berdiri di bahu jalan, tepatnya di kawasan pertigaan Pasar Mambo, Jalan Gajahmada, Kelurahan Pekauman, Kota Tegal.

DPRD Kota Tegal bahas Raperda Minol. Larangan total dinilai sulit, aturan ketat disiapkan soal jam, lokasi, izin, dan pengawasan.

TEGAL, puskapik.com - Panitia Khusus IV DPRD Kota Tegal terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Minol.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Ali Mashuri, memimpin rapat kerja bersama organisasi keagamaan, kepemudaan, pelaku usaha serta OPD terkait di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Tegal, Rabu 13 Januari 2026.

Ali menyampaikan, seluruh pihak yang hadir pada prinsipnya mendukung pembahasan Raperda Minol, meskipun dengan beragam catatan dan masukan penting.

Baca Juga: Satu Titik Belasan Tiang, DPRD Tegal Minta Provider Ditertibkan

"Kata kuncinya datang dari pemuka agama. Jika tidak bisa ditinggal sepenuhnya, maka jangan ditinggalkan sepenuhnya. Artinya, ada ruang pengaturan yang tegas," ujar Ali.

Ali menegaskan, tidak ada satu pun organisasi yang menolak secara frontal.

Seluruh masukan tersebut akan dituangkan secara tertulis dan disampaikan kepada Pansus IV paling lambat 20 Januari 2026, sebelum pembahasan lanjutan bersama OPD.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan PD Muhammadiyah, PCNU, MUI, Badan Musyawarah Gereja Nasional, pelaku usaha hiburan, HIPMI serta Kadin Kota Tegal.

Baca Juga: Bidik Peningkatan Pendapatan, DPUPR Kota Tegal Tertibkan Tiang Telekomunikasi Tak Berizin

Salah satu sorotan utama adalah soal larangan total yang dinilai sulit diterapkan karena adanya aturan di atasnya.

Oleh karena itu, peserta rapat mendorong agar pasal-pasal turunan diperkuat, mulai dari jam operasional, distribusi, lokasi penjualan hingga pengaturan radius dari tempat ibadah dan pendidikan.

Menariknya, muncul usulan agar kantor pemerintahan juga dimasukkan sebagai area yang harus steril dari distribusi minuman beralkohol.

"Jangan sampai ada klausul ‘tempat yang disetujui wali kota’. Itu disarankan dihilangkan. Lebih baik langsung disebutkan tempat pemerintahan," tegas Ali.

Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya definisi minuman beralkohol yang jelas, termasuk istilah seperti ciu, jenis-jenisnya serta klasifikasi kadar alkohol beserta dampaknya.

"Banyak masyarakat yang belum paham. Alkohol lima persen efeknya apa, lima sampai 20 persen bagaimana, sampai 55 persen juga belum tahu. Ini perlu dijelaskan,” ujar Ali.

Masukan dari pelaku usaha juga dinilai krusial, terutama terkait standar operasional prosedur dan keselamatan di tempat hiburan yang menyediakan minol.

Kadin dan HIPMI mendorong agar hanya tempat hiburan yang memiliki SOP keselamatan dan keamanan yang diperbolehkan mendistribusikan minuman beralkohol.

"Tujuannya agar tidak lagi terjadi insiden yang tidak diinginkan, baik overdosis alkohol maupun kebakaran," kata Ali.

Bahkan, terdapat contoh praktik di luar negeri, seperti Singapura, di mana pengunjung yang mabuk berat tidak diperbolehkan pulang sebelum kadar alkoholnya aman dan diperbolehkan menginap sementara di lokasi hiburan.

Apresiasi juga datang dari PCNU, yang menilai Pansus IV terbuka terhadap aspirasi masyarakat.

Mereka berharap Perda yang dihasilkan nantinya tidak dilemahkan oleh peraturan wali kota atau Perwal.

"Kita ingin Perda ini sudah cukup kuat secara teknis, sehingga tanpa Perwal pun bisa langsung dijalankan oleh leading sector, yakni Dinkop UKM dan Perdagangan," jelas Ali.

Di sisi lain, Pansus IV juga menyoroti persoalan izin usaha hiburan di Kota Tegal yang dinilai tumpang tindih. Banyak tempat berizin restoran, namun di dalamnya terdapat lounge, karaoke hingga spa.

Bahkan, terdapat indikasi tempat kebugaran dan spa yang turut mendistribusikan minuman beralkohol.

"Ini sangat miris. Masukan-masukan inilah yang kami butuhkan. Karena pada akhirnya Raperda ini mendorong OPD terkait, mengingat Raperda Minol merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Tegal," pungkas Ali. **

Artikel Terkait