Minuman Beralkohol di Kota Tegal Tak Bisa Dilarang Total, DPRD Siapkan Aturan Ketat

Selasa, 13 Januari 2026 | 20.38
Pohon-pohon tiang provider berdiri di bahu jalan, tepatnya di kawasan pertigaan Pasar Mambo, Jalan Gajahmada, Kelurahan Pekauman, Kota Tegal.
Pohon-pohon tiang provider berdiri di bahu jalan, tepatnya di kawasan pertigaan Pasar Mambo, Jalan Gajahmada, Kelurahan Pekauman, Kota Tegal.

DPRD Kota Tegal bahas Raperda Minol. Larangan total dinilai sulit, aturan ketat disiapkan soal jam, lokasi, izin, dan pengawasan.

TEGAL, puskapik.com - Panitia Khusus IV DPRD Kota Tegal terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Minol.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Ali Mashuri, memimpin rapat kerja bersama organisasi keagamaan, kepemudaan, pelaku usaha serta OPD terkait di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Tegal, Rabu 13 Januari 2026.

Ali menyampaikan, seluruh pihak yang hadir pada prinsipnya mendukung pembahasan Raperda Minol, meskipun dengan beragam catatan dan masukan penting.

Baca Juga: Satu Titik Belasan Tiang, DPRD Tegal Minta Provider Ditertibkan

"Kata kuncinya datang dari pemuka agama. Jika tidak bisa ditinggal sepenuhnya, maka jangan ditinggalkan sepenuhnya. Artinya, ada ruang pengaturan yang tegas," ujar Ali.

Ali menegaskan, tidak ada satu pun organisasi yang menolak secara frontal.

Seluruh masukan tersebut akan dituangkan secara tertulis dan disampaikan kepada Pansus IV paling lambat 20 Januari 2026, sebelum pembahasan lanjutan bersama OPD.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan PD Muhammadiyah, PCNU, MUI, Badan Musyawarah Gereja Nasional, pelaku usaha hiburan, HIPMI serta Kadin Kota Tegal.

Baca Juga: Bidik Peningkatan Pendapatan, DPUPR Kota Tegal Tertibkan Tiang Telekomunikasi Tak Berizin

Salah satu sorotan utama adalah soal larangan total yang dinilai sulit diterapkan karena adanya aturan di atasnya.

Oleh karena itu, peserta rapat mendorong agar pasal-pasal turunan diperkuat, mulai dari jam operasional, distribusi, lokasi penjualan hingga pengaturan radius dari tempat ibadah dan pendidikan.

Menariknya, muncul usulan agar kantor pemerintahan juga dimasukkan sebagai area yang harus steril dari distribusi minuman beralkohol.

"Jangan sampai ada klausul ‘tempat yang disetujui wali kota’. Itu disarankan dihilangkan. Lebih baik langsung disebutkan tempat pemerintahan," tegas Ali.

Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya definisi minuman beralkohol yang jelas, termasuk istilah seperti ciu, jenis-jenisnya serta klasifikasi kadar alkohol beserta dampaknya.

"Banyak masyarakat yang belum paham. Alkohol lima persen efeknya apa, lima sampai 20 persen bagaimana, sampai 55 persen juga belum tahu. Ini perlu dijelaskan,” ujar Ali.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait