Opsen Pajak Sumbang Rp 34 Miliar, Pemkot Tegal Klaim untuk Jalan hingga Pendidikan

Penerapan opsen PKB dan BBNKB menyumbang Rp34 miliar atau 20 persen pajak daerah Kota Tegal, diprioritaskan untuk layanan publik dan infrastruktur.
TEGAL, puskapik.com - Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, mulai berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah Kota Tegal.
Kepala Bidang P3EP Badan Keuangan Daerah Kota Tegal, Nur Vera Zenina mengatakan, kebijakan opsen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah atau HKPD serta turunan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di tingkat daerah, aturan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Patroli Antisipasi Perang Sarung hingga Balap Liar, Polres Pekalongan Siaga di Titik Rawan
"Dulu bentuknya bagi hasil yang masuk lain-lain PAD yang sah. Sejak Januari 2025 berubah menjadi Pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB," kata Vera, Jumat 20 Februari 2026.
Sepanjang 2025, penerimaan dari opsen mencapai sekitar Rp 34 miliar, terdiri dari Opsen PKB Rp 23 miliar dan Opsen BBNKB Rp 11,3 miliar.
Sedangkan total pajak daerah Kota Tegal sendiri berada di kisaran Rp 167 miliar.
"Jadi 20 persen berasal dari opsen," ujar Vera.
Menurut Vera, dana tersebut diprioritaskan untuk pelayanan publik, di antaranya sarana prasarana lalu lintas, perbaikan jalan, penerangan jalan, pendidikan, kesehatan hingga kegiatan sosial pemerintah daerah.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Kenapa warga merasa pajak naik, Vera menjelaskan keluhan masyarakat muncul karena sebelumnya ada program diskon pajak dari provinsi, seperti program merah putih dan pemutihan.
Saat program itu berlaku, pokok pajak mendapat potongan hingga sekitar 34 persen sehingga nilai opsen ikut kecil.
"Ketika sudah tidak ada diskon, masyarakat merasa pajaknya naik, padahal kembali ke normal," jelas Vera.
Menurut Vera, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan stimulus berupa pengurangan pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen.
Program berlaku 20 Februari hingga 31 Desember 2026, termasuk pengurangan tunggakan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan sejak 5 Januari 2025.



