Parkir Liar di Alun-Alun Tegal Ditertibkan, Pengendara Diminta Tak Bayar Jukir

Penertiban parkir liar di Alun-alun Tegal menjaring 122 kendaraan. Pengendara diminta tidak parkir sembarangan dan tidak membayar jukir liar di jalan umum.
TEGAL, puskapik.com - Parkir liar masih menjadi persoalan di kawasan Alun-alun Kota Tegal.
Sejumlah ruas jalan di sekitar pusat keramaian tersebut dimanfaatkan untuk memarkir kendaraan, meski lokasi itu merupakan jalan umum.
Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perhubungan, Satpol PP serta unsur TNI dan Polri turun melakukan penertiban pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 122 kendaraan terdata untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Baca Juga: Ratusan Atlet Pemalang Dilepas untuk Berlaga di PORPROV Jateng 2026
Jumlah tersebut terdiri atas 118 sepeda motor dan empat mobil.
Petugas Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Tegal Kota, melakukan pendataan dan mendokumentasikan kendaraan yang diduga melanggar aturan parkir.
Selain melakukan pendataan, petugas juga menertibkan kendaraan yang diparkir di sejumlah ruas jalan sekitar Alun-alun.
Baca Juga: Jateng Kirim 34 Atlet ke Asian Para Games Nagoya Jepang, Inilah Pesan Gubernur Ahmad Luthfi
Pengendara diingatkan agar tidak memarkir kendaraan sembarangan, terlebih di lokasi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan lalu lintas umum.
Petugas juga mengimbau pengendara agar tidak memberikan uang parkir kepada pihak yang meminta pembayaran di lokasi tersebut.
Sebab, ruas jalan yang digunakan merupakan fasilitas umum, bukan tempat parkir resmi.
Penertiban itu menjadi bagian dari sosialisasi program Tegal Tertib 2026.
Tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok dengan sasaran kawasan Alun-alun Kota Tegal dan Jalan Pancasila.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tegal, Riandy Sholeh, mengatakan, penertiban difokuskan pada sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran parkir.
Lokasi tersebut antara lain sekitar Toko Sahabat, videotron BRI, Pos Binmas, Bakso Rudal dan Gedung Birao SCS.
Menurut Riandy, salah satu persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah kendaraan milik pedagang yang diparkir di belakang gerobak dagangan.
Posisi kendaraan tersebut dikhawatirkan memicu pengendara lain untuk ikut parkir di lokasi yang sama.
Akibatnya, pelanggaran berpotensi meluas dan menyulitkan upaya penataan kawasan.
"Yang masih menjadi PR kami adalah terkait kendaraan para pedagang. Kendaraan ini berada di belakang gerobak, yang akhirnya memicu masyarakat lain untuk ikut parkir di sana," ujar Riandy saat ditemui di sela kegiatan.
Padahal, lanjut Riandy, pedagang telah diimbau untuk memanfaatkan dua taman yang disediakan sebagai lokasi parkir.
Skema pembayarannya juga telah diatur agar pedagang dapat keluar-masuk tanpa harus membayar berulang kali.
Namun, berdasarkan evaluasi Dishub, masih ditemukan pedagang yang belum mematuhi ketentuan tersebut. **
Artikel Terkait

Ratusan Atlet Pemalang Dilepas untuk Berlaga di PORPROV Jateng 2026

Jateng Kirim 34 Atlet ke Asian Para Games Nagoya Jepang, Inilah Pesan Gubernur Ahmad Luthfi

Kekeringan di Kertasari Tegal Makin Parah, Kader Gerindra Salurkan 4 Tangki Air Bersih
