Pemekaran Delapan Kelurahan di Kota Tegal, Suharto : Segera Susul Kota Salatiga

Pemkot Tegal matangkan rencana pemekaran delapan kelurahan demi tingkatkan pelayanan publik. Kota Tegal siap menyusul Salatiga.
TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal mulai mematangkan rencana pemekaran kelurahan seiring jumlah penduduk di sejumlah wilayah yang dinilai telah melampaui batas maksimal ketentuan.
Pemekaran tersebut diproyeksikan untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tegal, M Suharto mengatakan, saat ini pemerintah masih berada pada tahap awal dengan menyerap aspirasi masyarakat sebelum melangkah ke proses administratif lebih lanjut.
Baca Juga: Profesor Kyoto University Ungkap Ancaman Sampah Plastik Global di Kota Tegal
“Kalau aspirasi masyarakat menghendaki, mengingat jumlah jiwa dalam satu kelurahan sudah melebihi batas maksimal, bahkan ada yang sampai tiga sampai empat kali lipat, maka pemekaran menjadi salah satu opsi,” ujar Suharto, Sabtu 7 Februari 2026.
Suharto menjelaskan, kepadatan penduduk berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan serta akses masyarakat menuju kantor kelurahan.
Selain itu, faktor lalu lintas dan kondisi jalan juga menjadi pertimbangan, terutama di wilayah yang harus melintasi jalan nasional maupun jalan lingkar utara.
Baca Juga: Jembatan Mendelem Pemalang Anjog dan Miring
“Pemekaran ini intinya untuk meningkatkan pelayanan agar lebih cepat dan aman, termasuk mengurangi kepadatan akses dan lalu lintas,” kata Suharto.
Suharto menyebutkan, setelah penyerapan aspirasi masyarakat, Pemkot Tegal akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD terkait.
Tahapan berikutnya adalah mengusulkan rencana tersebut ke pemerintah provinsi, sebelum menunggu rekomendasi dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Setelah rekomendasi turun, baru disusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah atau Raperda,” jelas Suharto.
Baca Juga: 33 Ribu Rumah di Kendal Masih Tak Layak Huni
Suharto menambahkan, pengusulan ke pemerintah provinsi dan pusat nantinya akan dilakukan secara paralel, termasuk penetapan batas wilayah yang sebelumnya telah dikoordinasikan berdasarkan usulan masyarakat.
Menurut Suharto, hingga kini belum ada kendala berarti dalam proses tersebut. Namun, pemerintah tetap membutuhkan dukungan masyarakat, terutama di wilayah dengan jumlah penduduk yang jauh melampaui ketentuan.



