Pemkot Tegal Soroti Risiko LP2B Kunci Lahan Warga

Rabu, 22 April 2026 | 12.13
Sejumlah petani melakukan panen padi pada lahan sawah dilindungi di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Foto : Dok puskapik.com
Sejumlah petani melakukan panen padi pada lahan sawah dilindungi di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Foto : Dok puskapik.com

Pemkot Tegal soroti penetapan LP2B agar tak merugikan warga. Pemerintah diminta pastikan irigasi dan dukungan agar lahan tetap produktif.

TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal menyoroti potensi persoalan dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B yang dinilai bisa merugikan masyarakat jika tidak dibarengi dengan dukungan infrastruktur.

Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, lahan yang masuk kategori LP2B, Lahan Baku Sawah atau LBS, maupun Lahan Sawah Dilindungi atau LSD tidak boleh dibiarkan tidak produktif.

Menurut Heru, pemerintah wajib memastikan ketersediaan sarana pendukung seperti irigasi agar lahan tetap bisa dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga: Kementerian ATR/ BPN Asistensi Penyusunan Ulang RTRW Kota Tegal

"Kalau sudah terkunci di LP2B, harus ada upaya dari pemerintah supaya tetap produktif. Jangan sampai justru merugikan pemilik lahan," ujar Heru, Rabu 22 April 2026.

Heru menilai, kondisi di Kota Tegal saat ini masih menghadapi kendala keterbatasan saluran irigasi.

Upaya pengajuan bantuan seperti dana alokasi khusus atau DAK maupun bantuan keuangan kerap tidak terealisasi karena luas lahan dinilai tidak signifikan.

"Jangan sampai pemerintah mengunci LP2B, tapi justru dzolim kepada pemilik tanah. Mau dibangun drainase, luasnya kecil, biayanya tidak sebanding," tegas Heru.

Heru menambahkan, diperlukan penyelarasan antara regulasi dari pemerintah pusat dengan kondisi riil di lapangan agar kebijakan yang diambil tetap berpihak pada masyarakat.

Artikel Terkait