Kementerian ATR/ BPN Asistensi Penyusunan Ulang RTRW Kota Tegal

Kementerian ATR/BPN asistensi revisi RTRW Kota Tegal. Sejumlah rencana dibahas, mulai reklamasi hingga penegasan batas wilayah.
TEGAL, puskapik.com - Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah II memberikan asistensi penyusunan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Tegal, di Kantor DPUPR Kota Tegal, Selasa 21 April 2026.
Kegiatan asistensi atau coaching clinic tersebut, merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Konsultasi Publik tahap I atau KP I, yang sebelumnya berlangsung di Gedung Adipura, pada Rabu 15 April 2026.
Baca Juga: Dorong Tingkatkan Layanan, Disdukcapil Brebes Monitoring Kios Adminduk Desa
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, asistensi melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, di antaranya Disperkim, Dinkop UKM dan Perdagangan, DLH, DPMPTSP serta DKPPP.
Menurut Heru, kehadiran DKPPP berkaitan dengan pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, Lahan Baku Sawah LBS, hingga zona perikanan yang dinilai tidak lagi produktif.
"Data hasil dari KP I sudah kami unggah. Kemarin ada tindak lanjut dari Kementerian ATR/ BPN. Tinggal nanti mereka yang menentukan," ujar Heru, Rabu 22 April 2026.
Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal Keras Tanggapi Usulan Raperda Penanaman Modal
Dalam asistensi tersebut, Heru juga memaparkan sejumlah rencana, seperti reklamasi di kawasan pelabuhan, pemekaran kelurahan, penegasan batas wilayah dengan kabupaten tetangga hingga pembangunan KDMP dan SPPG oleh Kementerian PUPR.
Heru menegaskan, seluruh usulan akan dikaji oleh Kementerian ATR/ BPN untuk memastikan kesesuaian dengan pola ruang.
"Semua ada mekanisme dan aturan. Jangan sampai kemudian dilanggar," kata Heru.


