Dorong Tingkatkan Layanan, Disdukcapil Brebes Monitoring Kios Adminduk Desa

Rabu, 22 April 2026 | 12.09
Tim Disdukcapil Kabupaten Brebes saat melakukan monitoring ke Kios Adminduk Desa, beberapa waktu lalu. (foto: dok)
Tim Disdukcapil Kabupaten Brebes saat melakukan monitoring ke Kios Adminduk Desa, beberapa waktu lalu. (foto: dok)

Disdukcapil Brebes lakukan monitoring Kios Adminduk desa. Upaya ini untuk memastikan layanan administrasi kependudukan lebih cepat dan optimal.

BREBES, puskapik.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui monitoring dan evaluasi Kios Adminduk di sejumlah desa, beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini dilakukan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, cepat, dan sesuai standar.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes, Akhmad Mamun mengatakan, keberadaan Kios Adminduk desa merupakan inovasi penting dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal Keras Tanggapi Usulan Raperda Penanaman Modal

Adanya kios tersebut, warga tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya.

“Monitoring ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi operasional Kios Adminduk di desa, mulai dari sarana prasarana, kesiapan petugas, hingga kendala yang dihadapi di lapangan,” ujarnya.

Dalam kegiatan monitoring tersebut, lanjut dia, tim Disdukcapil juga memberikan pembinaan kepada operator desa terkait penggunaan sistem aplikasi adminduk serta standar pelayanan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Dampingi Selvi Gibran di Puncak Peringatan Hari Kartini, Nawal Yasin: Kartini Sudah Memberi Obor Cahaya Inspirasi

Hal ini penting untuk menjaga kualitas layanan tetap konsisten di seluruh wilayah.

"Monitoring ini juga bentuk upaya kami dalam mendorong dan mendukung program dari Pemkab Brebes. Salah satunya, mendukung capaian kepemilikan dokumen penting seperti Akta Kelahiran dan Akta Kematian," katanya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait