Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal Keras Tanggapi Usulan Raperda Penanaman Modal

Rabu, 22 April 2026 | 12.06
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal, Syahrul Mizan saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Penanaman Modal saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Selasa 21 April 2026. (Guntur)
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal, Syahrul Mizan saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Penanaman Modal saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Selasa 21 April 2026. (Guntur)

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tegal soroti Raperda Penanaman Modal. Mereka khawatir regulasi jadi alat legitimasi eksploitasi dan tak berpihak pada rakyat.

SLAWI, puskapik.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal keras dalam menanggapi pengajuan Raperda Penanaman Modal yang diusulkan Bupati Tegal saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Selasa 21 April 2026.

Fraksi PDI Perjuangan berharap Raperda Penanaman Modal sebagai alat legitimasi eksploitasi sumber daya daerah.

"Kami perlu menyampaikan secara tegas bahwa penyusunan Raperda ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, apalagi hanya sebagai penyesuaian normatif terhadap regulasi nasional," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal, Syahrul Mizan saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Penanaman Modal.

Baca Juga: Dampingi Selvi Gibran di Puncak Peringatan Hari Kartini, Nawal Yasin: Kartini Sudah Memberi Obor Cahaya Inspirasi

Dikatakan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal mencermati dengan serius penyampaian Raperda tentang Penanaman Modal oleh Pemerintah Daerah.

Jika tidak disusun dengan sungguh-sungguh, Raperda ini justru berpotensi menjadi instrumen legal yang memperlemah posisi daerah dan masyarakat di hadapan kepentingan modal.

"Kami menilai Pemerintah Daerah terlambat dalam melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2013. Keterlambatan ini berdampak pada stagnasi kebijakan investasi daerah yang tidak adaptif terhadap perubahan zaman," ujarnya.

Baca Juga: Lawan Pencemaran, DWP Disperpusip Kabupaten Tegal Resmikan Bank Sampah Kartini

Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa kemudahan investasi tidak boleh diartikan sebagai karpet merah tanpa batas bagi investor.

Pihaknya menolak keras jika regulasi ini hanya berorientasi pada kemudahan perizinan tanpa kontrol insentif tanpa selektivitas dan pengabaian terhadap kepentingan rakyat.

"Jika ini terjadi, maka Raperda ini berpotensi menjadi alat legitimasi eksploitasi sumber daya daerah," katanya.

Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan kesiapan implementasi OSS-RBA. Apakah SDM sudah benar-benar siap?, Apakah infrastruktur digital sudah memadai?, Apakah masyarakat kecil tidak akan semakin terpinggirkan oleh sistem berbasis digital ini?.

Tanpa kesiapan tersebut, kebijakan ini hanya akan menjadi retorika modernisasi tanpa substansi nyata.

"Kami belum melihat penegasan yang kuat terkait kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal, perlindungan UMKM dan distribusi manfaat investasi secara adil. Tanpa itu, investasi hanya akan menciptakan pertumbuhan semu yang tidak dirasakan masyarakat bawah," bebernya.

Ditambahkan, Fraksi PDI Perjuangan juga menilai Raperda ini masih belum memberikan jaminan tegas terhadap perlindungan lingkungan hidup, pencegahan konflik lahan serta keberlanjutan pembangunan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait