Perda KTR Kota Tegal Berlaku, Sanksi Pelanggar Tunggu Perwal

Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Tegal telah berlaku. Penerapan sanksi bagi pelanggar masih menunggu Perwal yang mengatur teknis pelaksanaan dan penegakannya.
TEGAL, puskapik.com - Penerapan sanksi bagi pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tegal, masih menunggu aturan turunan berupa peraturan wali kota.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, saat menghadiri talk show sosialisasi Perda KTR yang digelar Dinas Kesehatan Kota Tegal di Pendopo Ki Gede Sebayu, Selasa 21 Juli 2026.
Menurut Kusnendro, Perwal akan mengatur secara teknis bentuk pelanggaran hingga sanksi yang akan diterapkan, termasuk jika ditemukan anak sekolah merokok di lingkungan pendidikan maupun aparatur sipil negara yang melanggar kawasan tanpa rokok.
"Terkait sanksi masih dalam proses penyusunan Perwal. Nanti akan diatur lebih detail, termasuk untuk anak sekolah dan ASN," kata Kusnendro.
Kusnendro menambahkan, dalam penerapannya nanti sejumlah kawasan di Kota Tegal akan ditetapkan sebagai area bebas rokok.
Namun, pemerintah juga membuka kemungkinan penyediaan ruang khusus merokok di lokasi tertentu, seperti perkantoran.
Baca Juga: Perwakilan Pendemo “Jateng Guyub” Temui Gubernur Luthfi, Curhat Konflik Kebijakan Masa Lalu
"Kalau di perkantoran, bisa disediakan smoking area agar tidak mengganggu yang tidak merokok," ujar Kusnendro.
Kusnendro menegaskan, keberadaan KTR penting untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, dampak yang diterima perokok pasif lebih besar dibandingkan perokok aktif.
"Perokok pasif ini justru lebih terdampak," tegas Kusnendro.
Kusnendro juga mendorong Bagian Hukum Setda Kota Tegal segera merampungkan Perwal agar implementasi Perda KTR bisa segera berjalan di lapangan, termasuk pemasangan rambu kawasan tanpa rokok.
"Kalau Perwal sudah selesai, nanti bisa langsung dipasang plang kawasan tanpa rokok," ucap Kusnendro.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M Zaenal Abidin, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa Perda KTR mengatur sejumlah kawasan yang wajib bebas dari asap rokok.


