Perda KTR Kota Tegal Berlaku, Sanksi Pelanggar Tunggu Perwal

Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Tegal telah berlaku. Penerapan sanksi bagi pelanggar masih menunggu Perwal yang mengatur teknis pelaksanaan dan penegakannya.
TEGAL, puskapik.com - Penerapan sanksi bagi pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tegal, masih menunggu aturan turunan berupa peraturan wali kota.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, saat menghadiri talk show sosialisasi Perda KTR yang digelar Dinas Kesehatan Kota Tegal di Pendopo Ki Gede Sebayu, Selasa 21 Juli 2026.
Menurut Kusnendro, Perwal akan mengatur secara teknis bentuk pelanggaran hingga sanksi yang akan diterapkan, termasuk jika ditemukan anak sekolah merokok di lingkungan pendidikan maupun aparatur sipil negara yang melanggar kawasan tanpa rokok.
"Terkait sanksi masih dalam proses penyusunan Perwal. Nanti akan diatur lebih detail, termasuk untuk anak sekolah dan ASN," kata Kusnendro.
Kusnendro menambahkan, dalam penerapannya nanti sejumlah kawasan di Kota Tegal akan ditetapkan sebagai area bebas rokok.
Namun, pemerintah juga membuka kemungkinan penyediaan ruang khusus merokok di lokasi tertentu, seperti perkantoran.
Baca Juga: Perwakilan Pendemo “Jateng Guyub” Temui Gubernur Luthfi, Curhat Konflik Kebijakan Masa Lalu
"Kalau di perkantoran, bisa disediakan smoking area agar tidak mengganggu yang tidak merokok," ujar Kusnendro.
Kusnendro menegaskan, keberadaan KTR penting untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, dampak yang diterima perokok pasif lebih besar dibandingkan perokok aktif.
"Perokok pasif ini justru lebih terdampak," tegas Kusnendro.
Kusnendro juga mendorong Bagian Hukum Setda Kota Tegal segera merampungkan Perwal agar implementasi Perda KTR bisa segera berjalan di lapangan, termasuk pemasangan rambu kawasan tanpa rokok.
"Kalau Perwal sudah selesai, nanti bisa langsung dipasang plang kawasan tanpa rokok," ucap Kusnendro.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M Zaenal Abidin, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa Perda KTR mengatur sejumlah kawasan yang wajib bebas dari asap rokok.
Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum hingga lokasi lain yang ditetapkan.
Zaenal juga menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh lingkungan yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok di kawasan tersebut.
Selain itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait penetapan KTR serta perlindungan dari paparan asap rokok, termasuk menyampaikan pengaduan jika terjadi pelanggaran.
Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan KTR, mulai dari pengumpulan data, edukasi bahaya rokok, sosialisasi aturan hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
Zaenal menambahkan, pengelola atau penanggung jawab kawasan juga diwajibkan melakukan pengawasan internal, melarang aktivitas merokok serta memasang tanda larangan merokok di lokasi yang mudah terlihat.
"Untuk tempat kerja dan ruang publik tertentu, wajib menyediakan area khusus merokok dengan ketentuan berada di ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama serta jauh dari akses keluar masuk dan lalu lintas orang," tutur Zaenal.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, TP PKK Kota Tegal menyatakan dukungannya terhadap penerapan Perda KTR.
Ketua Bidang 4 TP PKK Kota Tegal, Yuli Prasetiya menilai, PKK memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat hingga tingkat keluarga.
Selain aspek kesehatan, sosialisasi juga menyoroti dampak lingkungan dari limbah rokok.
"Puntung rokok membutuhkan waktu hingga 10 tahun untuk terurai dan mengandung zat berbahaya seperti mikroplastik serta pemicu kanker," ucap Yuli. **