Persiapan SPMB 2026, DPRD Kota Tegal Bahas Zonasi dan Kepala Sekolah

Senin, 12 Januari 2026 | 19.22
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Tegal ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk membahas sejumlah isu strategis, Senin 12 Januari 2026.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Tegal ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk membahas sejumlah isu strategis, Senin 12 Januari 2026.

Komisi I DPRD Kota Tegal kunjungi Disdikbud bahas SPMB 2026, zonasi khusus Cabawan, serta rotasi dan kekosongan kepala sekolah.

TEGAL, puskapik.com - Komisi I DPRD Kota Tegal melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Kota Tegal, Senin 12 Januari 2026.

Kunjungan tersebut difokuskan pada pembahasan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun 2026 serta persoalan kekosongan dan masa jabatan kepala sekolah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Moh Muslim mengatakan, salah satu poin penting dalam SPMB 2026 adalah penyesuaian zonasi sekolah.

Tahun ini terdapat penambahan zona khusus di Kelurahan Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

"Penambahan zona khusus Cabawan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat agar anak-anak bisa bersekolah sesuai dengan zonasi yang berlaku," ujar Muslim.

Selain zonasi, Komisi I juga menyikapi masa jabatan kepala sekolah yang akan segera berakhir.

Mengacu pada ketentuan Kemendiknas Nomor 7 Tahun 2025, sejumlah kepala sekolah harus menjalani rotasi jabatan.

Namun demikian, bagi kepala sekolah yang ingin melanjutkan masa tugas, masih dimungkinkan dengan memenuhi persyaratan tertentu.

"Salah satu syarat perpanjangan jabatan adalah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau diklat. Kami sudah berembuk dengan Disdikbud dan anggarannya telah tersedia di BKPSDM," jelas Muslim.

Muslim menyebutkan, saat ini Kota Tegal masih mengalami kekurangan kepala sekolah.

Kondisi tersebut mengakibatkan satu kepala sekolah harus mengampu hingga tiga sekolah sekaligus.

Tercatat, terdapat 26 kepala sekolah yang masa jabatannya hampir habis dan diharapkan segera mengikuti diklat.

"Kami berharap proses diklat ini bisa segera dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di sekolah," kata Muslim.

Ditambahkan Muslim, Komisi I DPRD Kota Tegal bersama Disdikbud, BKPSDM serta perwakilan kepala sekolah berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta untuk memperoleh kejelasan regulasi.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Tegal, Dewi Umaroh, menyampaikan bahwa penerapan zona khusus dalam SPMB 2026 masih akan dikaji lebih lanjut.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait