Peserta PBI JKN Dinonaktifkan per 1 Februari 2026, Ini Tiga Syarat Bisa Aktif Lagi

Rabu, 4 Februari 2026 | 21.56 WIB
BPJS Kesehatan
Petugas BPJS Kesehatan melayani salah satu peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. (Foto : Humas BPJS Kesehatan Cabang Tegal)

peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, dengan memenuhi sejumlah kriteria.

TEGAL, puskapik.com - Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK, dilaporkan mengalami penonaktifan kepesertaan.

Menanggapi informasi tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan data yang dilakukan pemerintah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, penonaktifan peserta PBI JK dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku efektif mulai 1 Februari 2026.

Baca Juga: Beasiswa Santri & Pengasuh Pesantren Jateng 2026 Dibuka

Dalam SK tersebut, dilakukan penyesuaian data, di mana peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru.

"Secara jumlah total, peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya," ujar Chohari, Rabu 4 Februari 2026.

Menurut Chohari, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran JKN benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Meski demikian, Chohari menegaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, dengan memenuhi sejumlah kriteria.

Pertama, peserta tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Baca Juga: Niat Menolong Berujung Duka, Korban Tenggelam di Sungai Kaligenteng Ditemukan Meninggal Dunia

Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Dikatakan Chohari, peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

"Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut," jelas Chohari.

Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui berbagai kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.

"Silahkan cek status kepesertaan melalui nomor PANDAWA 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN maupun Kantor BPJS Kesehatan terdekat," ucap Chohari.

Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU yang siap membantu kebutuhan informasi dan pendampingan.

Identitas petugas BPJS SATU dapat dilihat di ruang publik rumah sakit.

Selain itu, rumah sakit juga menyiapkan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan atau PIPP untuk melayani keluhan pasien.

"Sekali lagi kami mengimbau masyarakat, selagi masih sehat, agar meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan proses pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan," kata Chohari.***

Artikel Terkait