RSUD Kardinah Tegal Tekan Kerugian Rp 11,7 Miliar, Ini Respon Komisi II DPRD

RSUD Kardinah Tegal kehilangan potensi klaim BPJS Rp11,72 miliar. Komisi II DPRD meminta aturan pembiayaan dievaluasi agar pelayanan kesehatan tidak terganggu.
TEGAL, puskapik.com - RSUD Kardinah Kota Tegal, mencatat tekanan keuangan akibat ketatnya aturan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Dalam kurun sekitar 15 bulan terakhir, rumah sakit daerah itu kehilangan potensi klaim hingga Rp 11,72 miliar yang tidak dapat dibayarkan.
Direktur RSUD Kardinah, dr. Lenny Herlina Herdha Santi menyebut, total pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp 215 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 161 miliar telah dibayarkan, sementara Rp 41,64 miliar masih tertahan atau berstatus pending.
"Yang menjadi berat adalah ada klaim yang tidak bisa dibayarkan sama sekali karena aturan teknis," kata Lenny, Selasa 1 September 2026.
Baca Juga: Setahun Dilanda Krisis Air, Warga Sirowo Kendal Kini Punya Harapan Baru
Lenny menjelaskan, dana yang tidak dapat dicairkan itu berkaitan dengan ketentuan readmisi dan fragmentasi dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Readmisi terjadi ketika pasien kembali dirawat kurang dari 30 hari setelah pulang, sedangkan fragmentasi merujuk pada kunjungan rawat jalan berulang dengan diagnosis yang sama dalam waktu kurang dari tujuh hari.
Menurut Lenny, kondisi tersebut kerap menempatkan rumah sakit dalam posisi sulit.
Di satu sisi, tenaga medis wajib memberikan layanan sesuai kondisi pasien, termasuk dalam keadaan darurat.
Namun di sisi lain, tidak semua layanan tersebut dapat diklaim dalam skema pembiayaan BPJS.
Di sisi lain, Komisi II DPRD Kota Tegal menyoroti kebijakan tersebut dan meminta adanya kajian ulang terhadap aturan yang dinilai berdampak pada keuangan rumah sakit daerah.
Baca Juga: Empat PJU Polres Kendal Berganti, Kapolres Minta Lanjutkan Program dan Berinovasi
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, menegaskan bahwa rumah sakit pemerintah memiliki fungsi utama pelayanan publik yang tidak boleh terhambat oleh persoalan teknis pembiayaan.
"Regulasi ini perlu dievaluasi agar tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat," ujar Zaenal.


