300 Kursi Perangkat Desa di Batang Kosong, Dispermades Tunggu Regulasi Pusat untuk Rekrutmen

Sebanyak 300 posisi perangkat desa di Batang kosong, rekrutmen belum dibuka karena masih menunggu regulasi pusat, masyarakat diimbau waspada informasi palsu.
BATANG, puskapik.com – Sebanyak 300 posisi perangkat desa di Kabupaten Batang saat ini mengalami kekosongan.
Meski draf Peraturan Bupati (Perbup) telah disusun, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) belum dapat membuka proses rekrutmen karena masih menunggu regulasi teknis dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dispermades Batang Handy Hakim mengungkapkan, bahwa kekosongan ratusan jabatan tersebut mayoritas disebabkan oleh perangkat desa yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Baca Juga: Plt Bupati Sukirman Ajak Rifa’iyah Bersinergi Bangun Kabupaten Pekalongan
“Kalau kami hitung itu ya sekitar hampir 300-an. Hampir setiap hari kami menerima permohonan pemberhentian karena perangkat desa ini kebanyakan sudah memasuki masa BUP,” katanya saat ditemui di Kantornya, Jumat (24/4/2026).
Terkait pelaksanaan seleksi, Handy menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan draf Perbup pengangkatan perangkat desa.
Namun, dokumen tersebut belum diajukan kepada Bupati karena adanya perubahan regulasi melalui PP Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
Pihaknya kini menanti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai petunjuk teknis.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Pekalongan Kirim 13 Atlet ke Kejuaraan Karate “Wira Adhyaksa”
“Kami masih belum berani untuk mengajukan draf Perbup ke Pak Bupati karena kami masih menunggu Permendagri. Siapa tahu ada hal-hal teknis atau hal khusus yang mengatur tentang pengangkatan perangkat desa,” jelasnya.


