8 Sales Regulator Gas Dikeroyok Warga di Gondang Subah, Polresta Batang Ungkap Kronologi dan Penyebabnya

Rabu, 30 September 2026 | 16.15 WIB
Kasatreskrim Polresta Batang Kompol Bintoro Tio Pratama
Kasatreskrim Polresta Batang Kompol Bintoro Tio Pratama

Terjadi aksi pengeroyokan terhadap 8 sales regulator gas di Dukuh Gondang, Desa Kebondalem, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang pada Selasa 29 September 2026.

BATANG, puskapik.com - Terjadi aksi pengeroyokan terhadap 8 sales regulator gas di Dukuh Gondang, Desa Kebondalem, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang pada Selasa 29 September 2026.

Aksi pengeroyokan itu diduga dipicu dari uang kembalian dari transaksi regulator gas antara sales dengan seorang lansia berusia 77 tahun.

Saat itu, Sales dari CV Glory Mega Makmur menawarkan regulator dan selang gas seharga Rp900 ribu.

Baca Juga: PKK Kabupaten Musi Rawas Belajar Cara Mengelola Jelantah Jadi Rupiah di Kabupaten Tegal

Korban yang tak memegang uang tunai menyerahkan kalung emas beserta suratnya.

Emas tersebut lantas dijual oleh sales seharga Rp1,2 juta. Namun, selisih uang Rp300 ribu yang menjadi hak korban tak diberikan.

Dari selisih uang Rp 300 ribu itulaj memicu kemarahan warga hingga melakukan pencarian. Situasi pun memanas saat tim sales ditemukan sore harinya.

"Yang luka hampir semua, Mas. Dari delapan orang itu," kata Kasatreskrim Polresta Batang Kompol Bintoro Tio Pratama, Rabu 30 September 2026.

Kedelapan sales mengalami luka-luka, mulai dari benjol hingga berdarah, sebelum akhirnya dievakuasi petugas kepolisian ke puskesmas.

Isu yang beredar di media sosial sempat mengaitkan peristiwa ini dengan modus hipnotis. Namun, kepolisian meluruskan dugaan tersebut.

"Kalau bahasanya ini dihipnotis karena memang itu Mbah-mbah kalau enggak salah sudah tua, umur 77 tahun," jelas Bintoro sembari menegaskan bahwa dugaan hipnotis masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: SD Muhammadiyah Slawi Salurkan 80.000 Liter Air Bersih

"Seharusnya emas itu dijual, terus kalau ada sisa duitnya dibalikin ke si Mbah tersebut. Kenyataannya, kalau enggak salah dengar, emas itu laku Rp1.200.000. Berarti harusnya masih ada sisa Rp300.000, itu enggak dikembalikan," ungkapnya.

Meski mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana, pihak kepolisian tetap mempertimbangkan skema restorative justice (RJ) guna meredam dampak sosial di tengah warga.

"Sementara kalau saya boleh ngomong sih ada. Cuma kita tidak melulu harus ke pidana nantinya. Makanya tetap mengedepankan RJ dulu," pungkas Bintoro.

Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menguraikan fakta seputar transaksi emas hingga aksi kekerasan massa yang terjadi.***

Artikel Terkait